Risiko Lupa Perpanjang SIM yang Harus Diketahui

Risiko lupa memperpanjang SIM--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Sebagai seorang pengendara, memiliki SIM dalam kondisi aktif akan membuat mereka mampu berkendara dengan nyaman di jalanan.

Masa aktif SIM setiap pengendara biasanya adalah 5 tahun sejak dokumen tersebut didapatkan oleh pengendara usai melaksanakan tes mengemudi maupun melakukan perpanjangan dokumen tersebut.

Bila pengendara tidak melakukan perpanjangan, terdapat berbagai risiko yang dapat dialami. Untuk mengetahuinya, mari perhatikan seluruh penjelasan terkait risiko lupa memperpanjang masa berlaku SIM berikut ini.

 

1. SIM yang Dimiliki Mati

Ketika pengendara tidak memperpanjang SIM miliknya, maka berkas tersebut akan mati. Maksudnya, surat tersebut tidak sah sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pengendara yang memilikinya.

Dengan kondisi yang demikian, maka pengendara motor tersebut bisa dianggap ilegal berkendara di jalanan karena tidak memiliki SIM yang aktif.

Perlakuan tersebut membuat pengendara yang surat izinnya mati sama seperti orang yang belum memiliki dokumen tersebut akibat di bawah umur maupun karena memang belum ada membuatnya di kantor polisi. 

BACA JUGA:Tips Menghilangkan Jamur di Kaca Mobil

2. Kena Tilang

Telat perpanjang SIM dapat berujung pada denda dan sanksi hukum. Ketika terjaring razia, petugas dapat memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang SIM-nya sudah tidak aktif.

 

3. Pembatasan dalam Berkendara

Ketika surat izin yang dimiliki oleh pengendara sudah tidak aktif, maka mereka tidak mampu berkendara dengan bebas seperti saat dokumen tersebut masih aktif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan