DPRD Dukung Kendaraan Mati Pajak dan Tak Bersurat Dilarang Isi BBM Subsidi
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM--GATOT/RK
BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) pada Selasa 9 Januari 2024 menggelar rapat membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sistem pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat itu direncanakan akan dibentuk sistem dimana data kendaraan yang mengisi BBM subsidi akan terkoneksi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Kode QR MyPertamina. Selain itu, kendaraan mati pajak atau tidak membayar pajak nantinya tidak akan mendapatkan pelayanan.
Menyikapi terkait hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap larangan penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan mati pajak atau tidak bersurat.
Ia menilai, kebijakan tersebut nantinya akan menjadi salah satu langkah strategis untuk memotivasi pemilik kendaraan agar lebih aktif membayar pajak, dengan harapan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu.
"Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan, juga peningkatan pendapatan daerah. Sehingga sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif," tutur Edwar.
BACA JUGA:Optimalisasi Distribusi BBM Subsidi, Ini Langkah Pemprov Bengkulu
Lebih lanjut, dengan ada kebijakan tersebut, Edwar Samsi menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan, terutama pengawasan di SPBU sebagai pusat penyaluran BBM langsung ke masyarakat.
"Penting sekali transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU saat kebijakan ini nantinya dijalankan. Sehingga jika telah berjalan, pembayaran pajak kendaraan dapat optimal dan masyarakat berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutupnya.