Persoalan Truk Non BD Dilarang Angkut Batu Bara, Pemprov Segera Buat Edaran

Pemprov dukung truk Non BD tidak angkut batu bara Bengkulu--GATOT/RK

BENGKULU RK - Buntut dari dikeluarkannya Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara beberapa waktu lalu memberikan dampak kepada para supir truk asal Provinsi Bengkulu.

Dalam intruksi yang dikeluarkan Pemprov Jambi tersebut menyebutkan jika pengangkutan batu bara hanya dilakukan lewat jalur sungai.

Sehingga supir truk Bengkulu yang biasanya melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi mulai Januari ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas hauling di jalan umum ataupun jalan nasional Jambi sampai waktu yang tidak ditentukan.

Menjawab atas kondisi tersebut,  sopir truk angkutan batu bara se-Provinsi Bengkulu pada Rabu, 10 Januari 2024 telah melakukan musyawarah (aksi damai) di Desa Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam aksi damai yang telah dilakukan menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Babinsa dan aparat kepolisian. 

Dari 6 kesepakatan tersebut di antaranya, truk angkutan berplat non BD atau berasal dari luar Bengkulu dilarang melakukan bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.

Selain larangan truk plat non BD untuk melakukan bongkar muat atau mengangkut batu bara di tambang Bengkulu Utara, supir truk yang berplat BD juga diminta melakukan pengawasan rutin (sweeping) terhadap truk-truk berplat non BD yang ingin melakukan muatan batu bara di tambang Bengkulu Utara.

BACA JUGA:AKBP Eko Munaryanto Resmi Jabat Kapolres Kepahiang

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyampaikan, persoalan truk angkutan non BD sejak sejak 2 atau 3 tahun sebelumnya telah diingatkan dan diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan, sehingga semua kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu dapat melakukan bongkar muat. 

"Sejak 2 atau 3 tahun yang lalu saya sudah mengimbau Samsat agar semua kendaraan yang berasal dari luar provinsi Bengkulu untuk dibalik nama, terutama kendaraan luar yang melakukan aktivitas pertambangan di Bengkulu Utara," sampai gubernur.

Lebih jauh, dirinya juga mendukung terhadap aksi damai yang telah dilakukan para sopir truk se-Provinsi Bengkulu yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Gubernur menyebut jika Pemprov akan segera membuat surat edaran (SE) untuk mengatasi persoalan yang ada. 

"Kita mendukung sekali, bahkan kita akan segera membuat surat edaran untuk pelaku usaha maupun kelompok masyarakat," singkat gubernur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan