Saat Ramadan, Kantin Wajib Tutup & Sekolah di Kepahiang Tiadakan Kegiatan Fisik

SEKOLAH: Dikbud Instruksikan sekolah meniadakan kegiatan fisik selama bulan ramadhan--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Selain telah mengumumkan jadwal libur jelang bulan suci Ramadan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, juga telah menginstruksikan sejumlah aturan yang diberlakukan di lingkungan sekolah saat jam belajar di bulan suci ramadan berlangsung. Berdasarkan informasi dihimpun Radarkoran.com, seluruh sekolah di Kabupaten Kepahiang yang berada di bawah naungan Dikbud Kabupaten Kepahiang, supaya menutup seluruh kantin sekolahnya. Sehingga saat Ramadan, seluruh kantin sekolah tidak ada yang berjualan lagi. Selain itu, sekolah juga diminta untuk tidak menyelenggarakan seluruh agenda kegiatan fisik, seperti olahraga di luar ruangan.

Kapala Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM menegaskan, agar seluruh kantin di sekolah tutup sepanjang bulan suci ramadhan ini. Peserta didik juga dilarang untuk menjual atau membawa mainan berupa kembang api dan petasan yang dapat mengganggu hikmatnya ibadah puasa.

"Sepanjang periode bulan suci ramadhan ini, seluruh kantin kami minta agar tutup dan peserta didik juga dilarang menjual atau membawa mainan seperti kembang api dan petasan," tegasnya. 

Selanjutnya, sekolah juga diminta tidak melaksanakan kegiatan olahraga di luar ruangan ini, dapat mengganggu atau memberatkan peserta didik yang tengah menjalankan ibadah puasa. Sehingga khusus untuk materi olahraga tersebut, lebih baik diisi dengan penyampaian materi saja.

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan OTT Fee Proyek di Kepahiang? Begini Kata Kasat Reskrim

"Tidak perlu praktik di lapangan, kami memang sudah mengimbau sekolah untuk mentiadakan seluruh kegiatan fisik yang dapat menggangu peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa," tambah Nining.

Selain itu bagi peserta didik yang beragama muslim, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bernuansa islami seperti kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Disisi lainnya, bagi peserta didik yang beragama non muslim, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

"Untuk alokasi waktu kegiatan pembelajaran tidak ada perubahan, senin sampai kamis serta hari Sabtu, kegiatan pembelajaran akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Sementara khusus untuk hari Jumat, kegiatan pembelajaran hanya akan berlangsung sampai dengan 10.30 WIB," demikian Nining. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan