Soal Efisiensi APBD, Pemda Diminta Jangan Ubah yang Tak Perlu Diubah

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dampak dari adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada APBD dan APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 juga diharuskan mengalami kebijakan efisiensi tersebut.
Terkait hal ini, Ketua Komisi IV sekaligus Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, dalam melakukan efisiensi, sejumlah poin penting dinilai harus diperhatikan oleh pemerintah daerah yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu.
"Adanya Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, mau tidak mau ataupun suka tidak suka, Pemda harus menindaklanjuti. Namun dalam tindaklanjutnya, tetap harus ada poin-poin penting yang mesti diperhatikan bersama," ungkap Usin.
Usin menuturkan, dalam melakukan efisiensi anggaran, tentunya ada pos-pos anggaran yang bakal terjadi perubahan dari yang sebelumnya telah disepakati bersama saat pembahasan APBD TA 2025. Namun dirinya menekankan agar saat melakukan perubahan untuk efisiensi yang dimaksud, jangan sampai mengubah yang tidak seharusnya diubah.
"Perubahan yang dilakukan dalam efisiensi tersebut jangan sampai malah tidak mencerminkan prinsip efisiensi. Apalagi saat melakukan perubahan, malah melahirkan pengeluaran-pengeluaran baru," tuturnya.
BACA JUGA:2 Galeri Investasi di Bengkulu Raih Penghargaan GI BEI Tahun 2025
Lebih jauh dikatakan Usin, efisiensi seharusnya berfokus pada pengurangan pemborosan, dan optimalisasi penggunaan anggaran untuk program-program yang benar-benar prioritas. Hingga nantinya berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
"Yang namanya efisiensi itu harusnya mengurangi yang tidak perlu, bukan malah menambah beban anggaran dengan program-program baru yang belum tentu mendesak," tambah Usin.
Lebih lanjut, Usin menekankan agar Pemda dapat berhati-hati dalam melakukan efisiensi anggaran, sehingga tidak bertentangan dengan Inpres No 1 Tahun 2025.
"Kita pun meminta kepada Pemprov Bengkulu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam melakukan efisiensi anggaran. Disamping itu, tetap penting mengevaluasi secara menyeluruh program baru," ujar Usin.