Dipecat atau Tidak? Nasib Kades Tanjung Alam Kepahiang Ditentukan!

NASIB: Nasib Kades Tanjung Alam Ditentukan Akhir Bulan Ini--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Karir Kades Tanjung Alam, FM, tengah berada di ujung tanduk. Setelah sebelumnya terlibat dugaan perselingkuhan yang berujung kepada pernikahan resmi dengan seorang perempuan yang merupakan warganya sendiri. Atas dugaan tersebut, warga melayangkan tuntutan ke Pemkab Kepahiang untuk dilakukan pemecatan, hingga akhirnya Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mendapatkan sanksi diberhentikan sementara. Sang Kades diberhentikan sementara selama 3 bulan dan sekarang hanya dalam hitungan hari saja, nasib Kades Tanjung Alam tersebut akan segera ditentukan apakah dipecat atau tidak?
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan bahwa, sesuai dengan putusan sebelumnya, Kades Tanjung Alam diberhentikan sementara waktu, selama 3 bulan lamanya. Pemberhentian sementara ini, terhitung sejak 1 Januari 2025 - 31 Maret 2025 nanti.
"Iya keputusannya akan kita tentukan akhir bulan ini. Sebab berdasarkan putusan sebelumnya, Kades yang bersangkutan diberhentikan selama 3 bulan dan setelah itu, akan ada keputusan final, apakah masih tetap akan dipertahankan atau dipecat secara permanen," ujar Sekkab Kepahiang.
Selama 2 bulan lebih berjalan ini lanjut Sekkab, Pjs Kades yang telah ditunjuk Pemkab Kepahiang pun sudah mulai menjalankan salah satu tugas pentingnya, yakni menghimpun suara atau melakukan voting terhadap masyarakat, sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kepahiang untuk mengambil tindakan selanjutnya.
"Pjs juga sudah mulai menjalankan tugasnya, sebelumnya kan kami minta agar selama 3 bulan ini, yang bersangkutan segera melakukan voting kepada masyarakat terkait apakah Ferry Marzoni masih layak atau tidak untuk menjadi Kades," sambungnya.
Disisi lainnya, masyarakat diminta untuk sabar menunggu sampai nanti waktu penentuan keputusan bisa dilakukan. Disisi lainnya, Pemkab Kepahiang melalui Inspektorat juga sudah membentuk sebuah tim untuk melakukan peninjauan terhadap pelanggaran tersebut dan akan ikut terlibat dalam pembahasan terkait penetapan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam, FM.
"Semua tim yang terlibat saat ini tengah melakukan tugas mereka, sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Kami harap masyarakat bersabar dan menunggu saat penetapan sanksi dilakukan, pasti akan kami informasikan kembali," demikian Sekkab.
BACA JUGA: Keputusan Final? 4 ASN Kepahiang Langgar Disiplin di Pecat, Begini Penjelasan Inspektorat
Seperti diketahui, sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU memang memerintahkan inspektorat supaya segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa Tanjung Alam, Mas yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Seiring berjalannya waktu, Kades FM yang didesak mengundurkan diri atau dipecat, dampak dari dugaan perselingkuhan, mengaku sudah menikah dengan wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya, serta sudah diretui oleh istri pertamanya.
Namun kabar terbaru, Pemkab Kepahiang memberikan sanksi terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM berupa pemberhentian sementara. Selanjutnya, jabatan Kades Tanjung Alam akan dijabat oleh PJs dari unsur ASN atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
"Berdasarkan hasil rapat dengan tim pemeriksa dan tim telaah, sanksi terhadap Kades Tanjung Alam berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selanjutnya selama tiga bulan tersebut, jabatan Kades akan dijabat oleh PJs," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
"Selama tiga bulan Kades Tanjung Alam diberhentikan sementara. Selanjutnya, apakah nantinya Kades bisa aktif kembali atau bagaimana, itu merupakan hasil keputusan PJs Kades Tanjung Alam, yang ditunjuk," demikian Iwan.
Sementara itu, Kades Tanjung Alam FM pada saat dilakukan klarifikasi oleh Ipda Kepahiang, mengklaim istrinya mengizinkan dia untuk menikah lagi. Dalam artian, istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM, mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.