Berpuasa Tapi Tidak Salat Tarawih Apakah Sah? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Salat Tarawih--YUS/RK
Radarkoran.com - Rangkaian ibadah puasa Ramadan ternyata tak hanya terbatas pada berpuasa. Umat Islam juga turut mengenal salat tarawih yang ditunaikan usai seharian penuh berpuasa.
Adapun salat tarawih menjadi penyempurna bagi mereka yang telah selesai puasa dalam satu hari. Menunaikan salat tarawih juga mendatangkan berbagai ganjaran berupa pahala dan ridha Allah.
Kendati demikian, ada sebagian umat Muslim yang berpuasa namun tak menunaikan salat tarawih karena berbagai hal mulai dari kesibukan hingga kesehatan.
Lantas, apakah puasa tanpa mengakhiri dengan salat tarawih dinilai sah?
Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya yang kini terbuka untuk umum melalui media sosial menjelaskan bahwa puasa tapi tidak salat tarawih tetap sah dan amalannya diterima.
Kendati demikian, UAH menegaskan bahwa setiap mereka yang berpuasa baiknya mengusahakan penuh bisa menunaikan salat tarawih. Sebab, mereka yang berpuasa namun tak salat tarawih akan kehilangan keutamaan puasa.
UAH memberikan dalil Quran Surat Al Baqarah ayat 187 yang dalam salah satu kutipan ayatnya berbunyi "Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."
BACA JUGA:5 Ciri-ciri Kurma Israel yang Diboikot, Ketahui Daftar Mereknya
UAH juga meluruskan pandangan yang keliru tentang ayat tersebut. Tak sedikit pihak yang mengira bahwa ayat tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa berpuasa sampai malam atau saat waktu salat isya.
Sontak menjelaskan, puasa hanya selesai sampai maghrib, tetapi ibadah malam yang dimaksud adalah salat tarawih sebagai penyempurna puasa.
Apa Hukum bagi Mereka yang Meninggalkan Salat Tarawih?
Perlu dipahami bahwa amalan salat tarawih hukumnya adalah sunah, yakni tak mendapat dosa saat ditinggalkan, namun mendapat pahala yang berlimpah ketika ditunaikan.
Dalil dari hukum salat tarawih sebagai salat sunah ada di HR Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan bahwa Rasulullah dalam beberapa malam salat tarawih, namun di beberapa malam lainnya tidak.
Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari yang ditulis oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa diduga Rasulullah punya kebiasaan salat tarawih demikian lantaran khawatir umat Islam menganggap salat tarawih sebagai salat wajib.