Begini Hukum Puasa Tapi Tidak Menjalankan Salat

Umat muslim saat melaksanakan ibadah salat berjemaah di bulan Ramadan--TANGKAPAN LAYAR

Radarkoran.com - Saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa. Pada Senin 3 Maret 2025, puasa Ramadan yang dikerjakan oleh umat muslim di Indonesia sudah berlangsung selama tiga hari.

Namun wajib diketahui, ada banyak hukum dalam puasa Ramadan. Salah satunya adalah hukum puasa Ramadan tetapi meninggalkan salat.

Lantas, apakah meninggalkan salat tidak membatalkan puasa? begini penjelasannya. 

Melansir dari berbagai sumber, ada hukum puasa Ramadan tetapi meninggalkan salat dalam fiqih, dalam keterangan tersebut ditulisakn bahwa menjalankan puasa Ramadan tetapi meninggalkan salat hukumnya tidak wajib qadha puasanya.

Akan tetapi, perbuatan meninggalkan salat tersebut bisa menyebabkan seseorang tidak mendapatkan pahala. Sebab pengaruh pahala ketika puasa Ramadan tetapi meninggalkan salat terbagi menjadi dua kategori pembatalan puasa.

BACA JUGA:Tipe PRIV Jadi Upaya Terakhir Selamatkan Perusahaan, Blackberry Malah Karam Hingga Banting Setir

Kategori pertama yaitu Muhbithat. Kategori Muhbithat artinya perbuatan yang merusak pahala puasa, tetapi puasanya tetap sah dan tidak batal. Selanjutnya kategori kedua yaitu Mufthirat. Kategori Mufthirat artinya perbuatan yang membatalkan puasa dan pahala.

Perbuatan yang termasuk ke dalam kategori Mufthirat wajib qadha puasa jika tanpa uzur atau halangan. Apabila seseorang puasa Ramadan tetapi meninggalkan salat termasuk pada kategori pertama yaitu Muhbithat.

Sehingga perbuatan meninggalkan salat tersebut tidak membatalkan puasa tetapi merusak pahala puasanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan