Kemenag Lebong Imbau Pemilik Warung Makan Pasang Tirai Selama Ramadan

Pemilik warung makan diimbau pasang tirai selama Ramadan--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Pemilik warung makan di Kabupaten Lebong diingatkan untuk memasang tirai atau tabir sebagai penghalang tempat usahanya selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025, khususnya saat siang hari. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadan puasa di wilayah ini.
Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd.
"Mengingat bulan puasa adalah waktu yang penuh berkah, kami mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan agar dapat memasang tirai atau tabir sebagai penghalang. Ini sebagai bentuk menghormati kepada umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa," ujar Malvinas.
Selain rumah makan, Kemenag Lebong juga memberikan imbauan kepada pemilik hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu, terutama mereka yang datang untuk menginap.
Meskipun tidak ada larangan resmi terkait operasional hotel selama Ramadan, pelaku usaha diminta tetap menghormati nilai-nilai religius di bulan suci ini.
BACA JUGA:Pidato di DPRD, Bupati Azhari : Jangan Jual Nama Bupati
"Kemenag tidak melarang rumah makan dan hotel beroperasi selama Ramadan. Namun, kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan tetap menghormati norma agama dan menjaga suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan ini," tambahnya.
Selain itu, Kantor Kemenag Lebong juga mengingatkan seluruh pengurus masjid, baik di desa maupun kelurahan, untuk mengajak jemaahnya memakmurkan masjid selama bulan Ramadan. Selain salat berjamaah kegiatan lain yang dapat dilaksanakan misalnya seperti tadarus Al-Qur'an.
"Di bulan Ramadan ini segala amal kebaikan akan dilipatgandakan. Karenanya mari kita berlomba untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan, " singkatnya.