PPDB Sudah Tidak Berlaku Lagi, Diganti dengan SPMB, Mendikdasmen Ungkap Banyak Hal Baru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Abdul Mu'ti secara resmi telah mengumumkan sistem penerimaan murid baru atau SPMB sebagai pengganti PPDB pada penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Dr. Abdul Mu'ti mengumumkan secara resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai dijalankan tahun pelajaran 2025/2026. Dengan demikian, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sudah tidak berlaku lagi. Berdasarkan keterangan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, kebijakan ini adalah hasil kajian yang sudah diputuskan bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih serta memiliki filosofi dari empat pilar. Yakni pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, serta kohesivitas sosial.
"Iya, SPMB menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan bermutu, supaya semua memiliki azas berkeadilan," jelas Menteri Mu'ti di Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Mendikdasmen juga menegaskan semua anak Indonesia berhak mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pada saat yang sama pemerintah akan terlibat dan membantu peningkatan sekolah swasta yang sudah berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia.
Sejalan dengan filosofi pendidikan bermutu untuk semua, SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu SPMB juga dapat mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.
BACA JUGA: Aturan Resmi SPMB Pengganti PPDB Akan Diterbitkan Mendikdasmen
"Kami menekankan pada istilah murid, istilah ini menjadi lebih inklusif mencakup peserta didik dari berbagai jalur hingga latar belakang pendidikan. SPMB bukan hanya mencakup sistem penerimaan murid, namun terdapat pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah pelibatan sekolah swasta, dan integrasi teknologi," jelas Menteri Mu'ti.
Kemudian, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menilai pelaksanaan SPMB mempunyai peran penting, dan perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah. Peran 38 pemerintah provinsi, 514 Pemkab/Pemkot adalah pengampu dari 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan.
Oleh karena itu, suksesnya SPMB ini memerlukan partisipasi semua pihak demi majunya pendidikan Indonesia. Bahkan dalam ketentuannya SPMB memiliki beberapa poin penting. Diantaranya sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Selain itu, penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB. Ketentuan lain yakni Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP dan Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.
"Selanjutnya, peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi Pemda untuk belajar di selolah swasta terakreditasi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," demikian Mendikdasmen Abdul Mu'ti.