PPDB Resmi Diganti SPMB, Begini Penjelasan Dikbud Kepahiang

PERUBAHAN: Perubahan penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan --JIMMY/RK

Radarkoran.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa, mulai tahun ajaran periode 2025/2026 ini Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Lantas apa perbedaannya?

Terkait hal ini, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM mengatakan bahwa secara umum, tidak ada perbedaan mencolok antara PPDB yang sudah berganti nama menjadi SPMB tersebut. Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, SPMB dikatakan hanya merupakan penyempurnaan dari PPDB saja.

"Iya ada perubahan, dari yang semula PPDB menjadi SPMB. Tapi walaupun begitu, sebetulnya tidak ada perubahan yang terlalu signifikan, hanya berubah terhadap beberapa poin saja. SPMB ini juga merupakan penyempurnaan dari PPDB yang dijalani selama ini," ujar Nining.

Terhadap SPMB, lanjut Nining, ada empat jalur calon siswa masuk sekolah, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta jalur prestasi. Sementara, dalam SPMB, ada perubahan nama, yakni jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

"Yang membedakan hanya presentasi jumlah murid di jalur domisili. Sebelumnya, di jalur zonasi itu minimal 75 persen, sementara di jalur domisili sekarang itu 50 persen, khusus untuk tingkat SMP. Sisanya untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi," jelasnya.

BACA JUGA:Siswa SDN 04 Kepahiang Diberikan Tugas Selama Libur Awal Ramadan

Sementara itu, terkhusus untuk jalur domisili, pada dasarnya sama dengan zonasi, yakni siswa yang rumah atau tempat tinggalnya dekat dengan sekolah. Kemudian, di jalur prestasi, ada penambahan, yang sebelumnya di PPDB hanya disebutkan prestasi akademik, di SPMB disebutkan prestasi akademik dan non akademik di bidang seni, bahasa, olahraga, atau bidang akademik lainnya.

Untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, jadwal penerimaan siswa baru akan dimulai pada bulan Juli 2025 mendatang. Hal ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang juga dimulai pada bulan Juli.

"Untuk SPMB di Kepahiang akan dimulai pada Juli mendatang, ini juga masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya," demikian Nining. 

Sekadar mengulas, Menteri  Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu'ti mengatakan, aturan resmi SPMB pengganti PPDB akan diterbitkan tahun 2025 ini. 

"InSya-Allah, dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Lantaran secara substansi sistemnya sudah disetujui Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait, juga oleh Kementerian Hukum," sampai Abdul Mu'ti

Menurutnya, sesuai regulasi yang telah ditetapkan, SPMB memuat sejumlah perubahan aturan dari sistem PPDB yang sebelumnya diterapkan. 

"Untuk SD aturan masih sama," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan