Keputusan Final? 4 ASN Kepahiang Langgar Disiplin di Pecat, Begini Penjelasan Inspektorat

HASIL: Hasil rapat Tim Penegak Disiplin untuk 4 ASN di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Tim penegak disiplin Pemkab Kepahiang, yang terdiri dari Inspektorat Kepahiang, BKDPSDM Kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang dan BKD Keuangan telah melakukan rapat pembahasan terkait nasib 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama tidak ngantor atau sebelumnya diduga melanggar disiplin ASN. Berdasarkan hasil rapat tersebut, akhirnya diputuskan bahwa keempat ASN ini akan dijerat sanksi paling berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Sanksi paling berat yang akan diterima 4 ASN Kepahiang tersebut berupa pemecatan atau disebut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP menuturkan bahwa, dari hasil rapat yang dipimpin oleh Sekkab Kepahiang itu, keempat ASN ini dinyatakan akan dipecat dari statusnya sebagai PNS.

"Kami (Tim Penegak Disiplin) yang dipimpin oleh bapak Sekkab Kepahiang, telah melakukan rapat terkait putusan terhadap 4 ASN yang sudah melanggar aturan disiplin. Berdasarkan hasil rapat tersebut, keempat ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi paling berat, yakni pemecatan," sampai Dedi

Bagaimana tidak, keempat ASN tersebut belakangan diketahui sudah tidak masuk atau bolos kerja, serta tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara selama lebih dari 200 hari kerja, atau bahkan hampir 1 tahun lamanya.

Dijelaskan Dedi, berdasarkan PP 94 Tahun 2021 itu menyebutkan bahwa, apabila seorang ASN tidak masuk kerja selama 28 hari secara akumulatif, maka sudah bisa dilakukan pemecatan.

BACA JUGA:Distribusi ke Pengecer Sulit Terlacak, Gas Elpiji 3 Kg di Kepahiang Langka dan Mahal, Siapa yang Bermain?

"Kemarin, berdasarkan telaah dari aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, kode etik pegawai, dan rekomendasi atasan langsung, diputuskan untuk tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat," sambungnya.

Sementara itu, hasil rapat ini sendiri nantinya akan dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani seluruh tim penegak disiplin. Selanjutnya, bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.  Untuk diketahui bahwa keempat ASN ini diantaranya staf di Kantor Camat Merigi, EL, staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan, Merigi, TR dan SW, serta tenaga kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas, RV.

"Nanti hasil pembahasan ini akan kami tandatangani dan kemudian kami serahkan kepada Bupati Kepahiang. Selanjutnya bupati selaku PPK sekaligus pimpinan tertinggi, akan mengeluarkan SK pemecatan," demikian Dedi.

Sebelumnya diberitakan bahwa, tiga dari empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar PP 94 Tahun 2021, sudah menghadap dan memenuhi panggilan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sementara satu ASN lainnya, yang dikabarkan sedang berada di luar negeri, sampai dengan saat ini tidak kunjung bisa dikonfirmasi sama sekali. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan