Satpol PP Ingatkan Pedagang Takjil, Jangan Jualan di Bahu Jalan

Pedagang takjil diingatkan untuk tidak menggelar dagangannya di bahu jalan--EKO/RK

Radarkoran.com - Pedagang takjil di Kabupaten Lebong diingatkan untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk menggelar lapak dagangan mereka karena bisa menganggu lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/SATPOL-PP-II/2025.

Plt Kasatpol PP Lebong Dr. Hambali, M.Pd, MH meminta agar seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Lapak jualan yang dinilai menganggu arus lalu lintas, dipastikan bakal mereka tertibkan karena menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kami tak akan segan-segan melakukan penertiban jika sudah mengganggu ketertiban umum, " kata Hambali.

Selain itu, dalam SE tersebut setiap pemilik rumah makan yang tetap berjualan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 diminta untuk menutup sebagian tempat usahanya. Khususnya saat siang hari. Ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Termasuk pengusaha tempat hiburan malam juga diminta untuk tutup sementara. 

Dalam mengawasi hal ini, Hambali memastikan pihaknya akan melakukan patroli keliling maupun razia. Razia akan dilakukan pada siang maupun malam hari. Siang hari Razia akan dilakukan dengan menyasar rumah makan. Sementara saat malam hari, Satpol PP Lebong akan melakukan razia di tempat penginapan dan tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Larang Study Tour Sekolah

"Kita pastikan itu, razia rutin kita laksanakan," tegasnya.

Razia ini, untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat selama Ramadan.

"Sehingga kita yang menjalankan puasa bisa lebih tenang," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan