Apa Itu Fidyah? Pengertian, Kriteria dan Perhitungannya

Membayar fidyah--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kewajiban membayar fidyah tercantum dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184. Membayar fidyah pengganti puasa wajib dibayarkan oleh orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan dan tak harus menggantikannya di lain waktu. Adapun beberapa kriteria orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah antara lain sebagai berikut:

 

- Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa 

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

 

Besaran membayar fidyah 

Seperti diketahui, fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari ditinggalkan untuk satu orang.

Menurut laman zakat.or.id, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras. Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan. 

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari.

BACA JUGA:Mandi Wajib di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa?

Lebih lanjut, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan