Awasi Distribusi Pupuk Subsidi, Distankan Lebong Ingatkan Kios Penyalur

Kios pupuk bersubsidi--ILUSTRASI
Radarkoran.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada kios resmi yang ditunjuk distributor dalam menyalurkan pupuk subsidi tidak melakukan penyimpangan. Artinya pupuk subsidi harus benar-benar disalurkan kepada para petani yang berhak menerima.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong, Hedi Parindo, SE menjelaskan tahun 2025 Kabupaten Lebong mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.933 ton. Masing-masing 1.933 ton pupuk urea dan 2.000 ton pupuk NPK.
Dirinya menegaskan jika distribusi pupuk bersubsidi harus berjalan sesuai aturan. Ia memperingatkan agar kios resmi yang ditunjuk distributor tidak melakukan penyimpangan dalam penyaluran pupuk.
"Kami tidak akan mentoleransi praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi. Jika ada indikasi penyimpangan, kami akan memberikan teguran hingga berkoordinasi dengan distributor untuk menindaklanjuti. Jika pelanggaran terbukti, izin kios bisa dicabut," ujar Hedi.
Hedi juga meminta seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi agar menjalankan tugasnya dengan amanah dan bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa pupuk subsidi harus sampai ke tangan petani yang berhak menerimanya.
BACA JUGA: Satpol PP Ingatkan Pedagang Takjil, Jangan Jualan di Bahu Jalan
"Jangan sampai petani merasa kesulitan mendapatkan pupuk. Presiden telah menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah prioritas utama," tambahnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi pupuk.
"Jangan ragu untuk melapor jika ada penyimpangan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya.
Meski demikian, dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Lebong belum menerima laporan adanya kendala dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Alhamdulillah, sejauh ini distribusi berjalan lancar dan belum ada keluhan dari petani," tutupnya.