Tidak Bisa Bayar Gaji Honorer, Pj Sekkab Benteng: Kita Tidak Punya Dasar untuk Bayar

HONORER : Pj. Sekkab Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH menjelaskan, Pemkab Benteng tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji tenaga honorer. --Candra/RK
Radarkoran.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Hendri Donal, SH, MH menerangkan, Pemkab Bengkulu Tengah tidak memiliki dasar hukum untuk membayarkan gaji tenaga honorer. Padahal tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bisa membayarkan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2025.
Selama ini, kata Pj Sekkab Benteng, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah membayarkan gaji tenaga honorer berdasarkan Surat Keputusan (SK). Tapi, tahun 2025 ini semua tenaga honorer dirumahkan dan kebijakan pemerintah pusat tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.
"Kita tidak punya dasar untuk bayar gaji tenaga honorer. Ditambah lagi, anggarannya memang sudah tidak tersedia atau tidak dialokasikan. Dan meskipun
anggaran pembayaran gaji tenaga honorer ini ada, tetap tidak bisa dibayarkan. Jika tetap dipaksanakan, akan menjadi tuntutan ganti rugi atau TGR. Jadi, itulah alasan kami tidak bisa membayar gaji tenaga honorer," terang Pj. Sekkab Hendri Donal.
Lebih lanjut Pj Sekkab Benteng ini menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah bukannya tidak memikirkan atau tidak menyikapi persoalan ini. Tapi persoalan yang ada ini tidak serta merta langsung bisa diselesaikan dengan pembayaran gaji tenaga honorer.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Bengkulu Tengah, Hanya Tersisa 5 Lembar Baju, 3 Ijazah dan 1 BPKB Ikut Hangus
"Tentu saja ini menjadi pemikiran kami Pemkab Benteng. Ditambah lagi, tahun ini anggaran daerah kita sudah direfocusing. Tapi harus diketahui, persoalan tenaga honorer ini bukan hanya terjadi di daerah kita, namun terjadi di semua daerah di Indonesia," paparnya.
Hendri Donal yang menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah ini juga menerangkan, dirinya sudah bertanya dengan daerah lain tentang hal ini dan memang sama saja persoalannya. "Persoalan tenaga honorer ini terjadi di seluruh daerah. Jadi bukannya kami tidak mau membayar, tapi ada regulasi yang harus diikuti," tegasnya.
Hendri Donal yang merupakan mantan Kabag Hukum Setkab Benteng ini menyampaikan, sejatinya Pemkab Bengkulu Tengah sangat membutuhkan bantuan tenaga honorer. Sebab selama ini tenaga honorer memang sangat berpengaruh dan penting. Namun dengan kondisi sekarang, Pemkab Bengkulu Tengah tak bisa hanya sekedar meminta tolong tanpa memberikan gaji.
"Untuk itulah kita berharap agar pelantikan PPPK tidak jadi bulan Maret 2026. Semoga saja PPPK tetap dilantik tahun ini. Karena penundaan pelantikan ini membuat tenaga honorer khawatir," ucapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer yang telah lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Bengkulu Tengah menggelar pertemuan. Dipaparkan, pertemuan ini dilaksanakan menyangkut surat yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penundaan pelantikan PPPK yang akan dilaksanakan 1 Maret 2026.
Ketua Forum PTT Kabupaten Bengkulu Tengah, Yuke Maxi Sthefano mengungkapkan, ia sengaja bersurat ke semua tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menggelar pertemuan terkait penundaan pelantikan PPPK formasi 2024. Dia juga menerangkan, sebenarnya Pemkab Bengkulu Tengah sudah diperbolehkan menganggarkan gaji honorer. Namun surat edaran tersebut terbit saat Pemkab Bengkulu Tengah sudah ketuk palu APBD TA 2025.
"Mengenai masalah ini, kita akan berkoordinasi dengan Pemkab dan DPRD Benteng terkait persoalan gaji honorer yang belum terima gaji hingga sekarang," demikian Yuke Maxi.