Alokasi Dana BOS Tahun 2024 Naik 1,37 Persen

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya--

BENGKULU RK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di tahun 2024 ini mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai angka Rp 472,11 miliar atau mengalami peningkatan dari pagu tahun sebelumnya yang berada di Rp 430,02 miliar.

Dana BOS ini telah dialokasikan kepada masing-masing pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun kabupaten/kota di wilayah ini.

"Alokasi dana BOS tahun 2024 memang terjadi peningkatan, namun kenaikan ini dengan angka yang cukup tipis, sekitar 1,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya," tutur Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.

Untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dana BOS mendapat alokasi sebesar Rp140.557.780.000. Dana ini nantinya akan disalurkan kepada SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, alokasi BOS masing-masing kabupaten/kota yang dinaungi oleh Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan yang bertanggung jawab kepada PAUD/TK, SD, hingga SMA di kabupaten/kota masing-masing.

Diantaranya, Bengkulu Selatan Rp 28.007.812.000,  Bengkulu Utara Rp 49.819.860.000, Rejang Lebong Rp 42.804.700.000, Kota Bengkulu Rp 64.386.100.000, Kaur Rp 23.785.300.000, Seluma Rp 30.450.000.000, Mukomuko Rp 32.583.840.000, Lebong Rp 18.234.380.000, Kepahiang Rp 21.621.760.000, dan Bengkulu Tengah Rp 19.860.660.000.

Bayu memaparkan, alokasi dana BOS ini termasuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat.

Dan dana tersebut merupakan dana yang cukup rentan, karena pada tahun 2023 lalu banyak kendala dari sisi tata kelolanya.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Dapat Dana Insentif Karbon Rp 11 Miliar

Untuk itu, masing-masing OPD yang menaungi di masing-masing Pemda, untuk mengikuti ketentuan yang ada dan menjaga integritas dalam penyalurannya. 

"Dan BOS di tahun 2024 ini diharapkan dapat terkelola dengan baik dan bisa tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan," tutur Bayu. 

Bayu juga mengimbau, realisasi dan penggunaan anggaran dilakukan dengan tepat, serta menjaga integritas dan pengawasannya dengan langkah-langkah preventif dan sesuai penggunaan. 

Ia menyebut, jika dalam pemanfaatan dana BOS sudah terjadi kecurangan, seperti halnya tindak penyelewengan atau korupsi maka semuanya akan berdampak dan rugi karena penyalurannya dapat terkendala, masyarakat tidak bisa menikmati dan pihak terkait akan tersandung kasus hukum. 

"Jadi, berkaca dari tahun 2023, maka jagalah pengelolaannya. Ikuti ketentuan yang ada, dan jika mungkin belum paham atau belum jelas terkait dana BOS ini, bisa dikonsultasikan," ujar Bayu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan