Hukum dan Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa, Ini Penjelasannya

Menyegerakan Berbuka Puasa--ILUSTRASI

Radarkoran.com - Menyegerakan berbuka puasa merupakan salah satu sunnah yang utama dan dianjurkan Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dijelaskan sebuah hadis yang diriwayatkan Anas Bin Malik RA. Rasulullah SAW yang artinya: "Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur." (HR. Anas Bin Malik RA)

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim ketika berpuasa yaitu menyegerakan berbuka. Lantas, bagaimana hukum menyegerakan berbuka puasa? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

 

Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa Menurut Hadis

Menyegerakan buka puasa di awal waktu atau memasuki waktu Maghrib merupakan baik hukumnya karena sebagian dari sunnah.

Sedangkan sebaliknya menunda berbuka justru tidak baik. Hukum menyegerakan berbuka saat puasa merupakan sebuah perilaku ittiba' (mengikuti) Rasulullah SAW yang mendapat ganjaran berupa pahala

Dikutip dari laman Hikmah, hukum menyegerakan berbuka merupakan sunnah yang dapat membawa pahala. Sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan waktu berbuka." (HR Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi)

Rasulullah SAW senantiasa mengingatkan umatnya untuk tidak mengikuti atau meniru ajaran kaum kafir yang selalu melewatkan sahur dan mengakhirkan berbuka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini.

Abu Hurairah RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: "Agama (Islam) senantiasa mendapatkan kejayaan selama manusia menyegerakan berbuka puasa karena Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya." (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan yang lainnya)

Meskipun banyak riwayat yang menyebutkan jika harus mengutamakan salat di awal waktu, namun khusus bagi umat Muslim yang berpuasa dianjurkan untuk mendahulukan berbuka meski hanya dengan seteguk air putih. Dengan begitu, akan membuat ibadah selanjutnya lebih khusyuk dan tidak tergesa karena terbayang makanan.

BACA JUGA:Apa Itu Fidyah? Pengertian, Kriteria dan Perhitungannya

Hal tersebut sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang hanya makan beberapa butir kurma dan minum air secukupnya untuk membatalkan puasa, kemudian dilanjutkan dengan salat Maghrib. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan makan besar untuk mengisi perut yang kosong setelah berpuasa seharian.

 

Keutamaan Menyegerakan Berbuka Puasa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan