SPSI Minta Pemkab Kepahiang Bentuk Dewan Pengupahan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Aturan ini berisi perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan demikian upah minimum dipastikan akan naik.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM turut menanggpi hal tersebut. Menurutnya, pada prinsipnya dia mendukung penuh kenaikan UMP di tingkat daerah. Tetapi dikatakan Edwar, sebelum menentukan upah minimum di tingkat kabupaten, pemerintah daerah harus membentuk dewan pengupahan terlebih dahulu.
"Kita sangat mendukung dengan aturan yang baru, UMP naik. Jadi, Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus membentuk dewan pengupahan," kata Edwar, Jum'at (17/11).
Dijelaskan Edwar, untuk membentuk dewan pengupahan ini, terdiri dari tiga unsur. Yakni dari pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan yang nantinya untuk menentukan upah minimum di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
"Ya kita meminta dibentuknya dewan pengupahan, yang nanti bisa menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelas Edwar.
Menurut dia, sudah seharusnya upah minimum naik, lantaran beberapa perusahaan di Kabupaten Kepahiang mengalami perkembangan. Seperti produk yang dimiliki mengalami kenaikan, hal itu menjadi dasar kenaikan UMP bagi pekerja di perusahaan yang sudah berkembang.
"Setidaknya sudah naik sekitar 15 sampai 20 persen, karena perusahaannya yang sudah berkembang," kata Edwar.
BACA JUGA:Bawa Sajam, Pria Diduga ODGJ Resahkan Masyarakat di Terminal Pasar Kepahiang
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan PP tersebut, kepastikan kenaikan UMP diperoleh melalui penerapan formula UMP dalam PP Nomor 51 tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.