Hukum Memberi Makan & Minum Bagi Orang yang Tak Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?

MAKAN : Memberi makan kepada orang yang tak puasa--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Puasa merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim jika sudah baligh, puasa juga masuk dalam rukun islam yang harus dijalankan oleh umat muslim. Jika diartikan, puasa menahan diri dari haus dan lapar serta segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Atau mulai dari menjelang salat subuh hingga salat magrib tiba. 

Puasa merupakan kewajiban yang harus dijalankan kecuali memiliki udzur atau halangan yang mengharuskan tidak berpuasa. Selanjutnya, bagaimana hukum memberi makan & minum bagi orang yang tak puasa?

Dikutip dari kumparan.com, Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, dalam konteks hukum memberi makan & minum bagi orang yang tak puasa, harus dilihat dan dipahami dengan baik. Karena mungkin ada mereka memang tidak diwajibkan berpuasa sama sekali pada waktu tersebut. Seperti, non-Muslim, anak kecil, orang gila, atau karena terdapat udzur, atau juga dalam keadaan sakit keras, posisi bepergian (musafir), perempuan sedang hamil dan menyusui. 

Ia menjelaskan, ketika orang tersebut punya kewajiban puasa tetapi mereka tidak menjalankan. Melewatkan bahkan tanpa udzur syari, sengaja tidak berpuasa artinya mereka sengaja tidak menjalankan puasa, meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas. 

BACA JUGA: Apa Benar Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

"Ada unsur maksiat, melanggar perintah Allah tidak berpuasa, maka sudah seharusnya menghindar dari mereka, jangan memfasilitasi mereka dengan memberi makanan dan minuman, karena jangan sampai kita termasuk membantu orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan," jelasnya. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

Artinya: "Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan maksiat." (QS Al Maidah: 2).

Kemudian Kitab Hasyiah Syarh Manhaj at-Thullab, menjelaskan hukum bagi orang yang secara sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa:

Artinya: "Dari sinilah, guru kami Muhammad bin Syihab ar-Ramli, mengharamkan setiap Muslim untuk memberi minum kafir dzimmi di bulan Ramadhan, baik melalui cara. Karena sesungguhnya hal tersebut adalah merupakan pertolongan dalam kemaksiatan (Hasyiah al-Jamal ‘ala Syarh Manhaj at-Thullab, 10/310).

Dengan itupula, orang yang tidak menjalankan puasa di siang hari Ramadan tanpa udzur merupakan perbuatan maksiat. Dan melanggar perintah Allah Subhanahu wa ta'ala, dan merupakan perbuatan dosa besar, sangat tidak pantas bagi Muslim sejati menjadi bagian di dalamnya, mendukung, mensponsori, ataupun memfasilitasi orang yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.".

Disisi lain, Ia juga memaparkan, jika kondisinya benar-benar darurat, maka diperbolehkan atau mubah hukumnya memberikan makanan kepada orang yang sedang tidak berpuasa. Ketika memberikan makanan pun harus memiliki batasan-batasan tertentu, mengingat sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan tidak.

"Kalau ternyata tamunya ada udzur, maka konteksnya lain lagi, tuan rumah boleh menghormati dengan ala kadarnya, mengingat sedang posisi ibadah puasa. Begitu juga dengan tukang yang bekerja di rumah kita, ada unsur masaqhat ketika dia bekerja sehingga mengalami kepayahan yang sangat yang mengarah pada keselamatan jiwa," sampainya.

Terhadap para pekerja bangunan membatalkan puasanya, terdapat dalam salah satu riwayat dari Imam al Adzra'i ulama kalangan madzhab Syafii memberikan fatwa: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan