Hukum Memberi Makan & Minum Bagi Orang yang Tak Puasa, Diperbolehkan atau Tidak?

MAKAN : Memberi makan kepada orang yang tak puasa--FOTO/ILUSTRASI

"Bahwa diwajibkan bagi para petani dan para pekerja berat lainnya untuk melaksanakan niat berpuasa Ramadan di setiap malam hari bulan Ramadan. Kemudian bila di siang harinya mengalami kepayahan yang berat dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum), diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.(Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha' dalam I'anah at-Thalibin Vol. II.2, hal.268). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan