Dana BOS di Lebong Belum Cair, Sekolah Diminta Sabar, SK Masih Proses

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong Hj. Yuswati, S.KM, M.AP--EKO/RK
Radarkoran.com - Informasi penting bagi sekolah di Kabupaten Lebong yang menunggu proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.
Hingga Rabu 12 Maret 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong masih berupaya menuntaskan 4 Surat Keputusan (SK) yang berkaitan dengan syarat kelengkapan pencairan dana BOS tahun anggaran 2025. Diantaranya adalah SK Tim BOS, SK penunjukan Manager BOS hingga SK bendahara yang sebelumnya sudah ditunjuk oleh masing-masing kepala sekolah.
Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong Hj. Yuswati, S.KM, M.AP membenarkan jika sejauh ini dana BOS di Kabupaten Lebong belum ada yang bisa dicairkan.
"Jadi sejauh ini masih ada 4 SK yang masih dalam proses. Sehingga belum ada sekolah yang bisa mencairkan dana BOS tahun 2025, " kata Yuswati.
Ditambahkannya terlambatnya proses pencairan BOS di Kabupaten Lebong ini dikarenakan eks Kabid Pendidikan yang sebelumnya ditunjuk sebagai Manager BOS Kabupaten Lebong mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga mengisi kekosongan manager BOS Kabupaten Lebong tersebut maka diperlukan SK Bupati Lebong.
"Kami juga akan lebih dulu melakukan koordinasi dengan pimpinan. Apakah manager BOS Kabupaten Lebong nantinya cukup disisi dengan Plt Kabid Pendidikan saat ini menjabat atau menungu Kabid Pendidikan yang defenitif. Dalam waktu dekat ini akan kami koordinasikan dengan pak bupati, " tambah Yuswati.
BACA JUGA:Kemenag Lebong Tetapkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 2025, Segini Besarannya
Disisi lain Yuswati mengatakan jika terdapat beberapa satuan pendidikan di Kabupaten Lebong mendapatkan rekomendasi pencairan dana BOS tertanggal 23 Januari 2025 dari Manager BOS Kabupaten Lebong. Namun ia memastikan jika rekomendasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya secara hukum.
Pasalnya dari surat pengunduran diri, yang bersangkutan sendiri sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada Desember 2024 lalu. Artinya rekomendasi tersebut keluar setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
"Jadi sejauh ini dana BOS di Kabupaten Lebong belum bisa dicairkan. Dan kami pastikan saat ini masih terus berproses, " singkatnya.