Maksimalkan Penanganan Bencana, BPBD Siapkan Dokumen KRB dan RPB

Ilustrasi Bencana Alam--FOTO/NET

LEBONG RK - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong saat ini tengan menyusun dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan  Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).

Alasannya karena dokumen KRB dan RPB yang dimiliki sudah habis masa berlakunya pada 2021 lalu. Sehingga dalam memenuhi SPM Sub Urusan Bencana, Kabupaten Lebong perlu melakukan update dokumen tersebut.

Kepala BPBD Lebong, Tantomi, SP menjelaskan dokumen KRB dan RPB itu nantinya akan menjadi dasar acuan dalam merumuskan kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Lebong untuk periode 5 tahun kedepan.

"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus dilakukan pemutakhiran dokumen setiap 5 tahun sekali, sehingga pada tahun 2023 ini perlu dilakukan pemutakhiran pada data-data yang ada di dalam dokumen KRB dan RPB," sampai Tantomi.

Dalam hal ini beberapa waktu lalu pihaknya sudah menggelar diskusi publik dengan mengundang kepala OPD guna mendapatkan usulan-usulan atau rekomendasi dari berbagai stakeholder dalam pemutakhiran dokumen KRB dan RPB Kabupaten Lebong, termasuk unsur dari masyarakat.

Dijelaskannya dalam dokumen KRB berisikan potensi ancaman bencana dan kapasitas yang dimiliki oleh Kabupaten Lebong yang selanjutnya dianalisis tingkat ancamannya untuk menentukan kegiatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang perlu dilakukan.

BACA JUGA:ASN Diingatkan Netralitas, Dengar Visi Misi Silahkan

Sementara dokumen RPB berisi perencanaan-perencanaan dalam kurun waktu 5 tahun kedepan tentang rekomendasi kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pemkab Lebong dalam rangka pengurangan risiko bencana.

"Kita berharap dengan sudah terbentuknya dokumen ini penanganan bencana di Kabupaten Lebong dapat dilakukan lebih maksimal, " singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan