Bayar THR ASN, Pemkab Lebong Siapkan Rp 15 Miliar

Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran Rp 15 Miliar untuk membayar THR ASN tahun 2025.--EKO/RK
Radarkoran.com - Angin segar bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya Pemkab Lebong memastikan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan ASN dalam waktu dekat.
Seperti yang disampaikan oleh Plt Kepala BKD Kabupaten Lebong Riswan Effendi, SE, M.SI. Dalam hal ini Pemkab Lebong sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 Miliar untuk merealisasikan THR ASN pada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
"Sesuai dengan instruksi pak bupati agar THR tahun 2025 bisa direalisasikan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat. Maka telah disiapkan anggaran Rp 15 Miliar untuk ASN maupun pejabat lainnya yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang ada, " kata Riswan.
Ditanya kapan THR tersebut akan dibayarkan? Riswan mengatakan saat ini pihaknya masih berupaya menuntaskan sejumlah kelengkapan administrasi yang diperlukan. Pastinya THR akan dibayarkan sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Inspektorat Pelototi Desa Tunggak Pajak
"Kalau selesai semua (kelengkapan administrasi, red) akan segera kami eksekusi. Yang pasti sebelum libur itu sudah dibayarkan, " tambah Riswan.
Adapun komponen THR yang akan dibayarkan tersebut terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Nantinya THR ini akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN, " lanjut Riswan.
Setelah seluruh administrasi lengkap, lanjut Riswan, langkah selanjutnya maka pihaknya akan menyurati seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong untuk segera menyampaikan usulan pembayaran THR agar bisa diproses.
"Usulan pencairan THR ini baru bisa diproses setelah ada usulan dari OPD, " singkat Riswan.
Diketahui selain ASN dan pensiunan, THR juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati serta pejabat lainnya yang dibenarkan menerima THR sesuai dengan aturan. Kebijakan pembayaran THR ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden sebelumnya juga menyebut bahwa THR bagi ASN akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025.