Walikota Bengkulu Izinkan ASN Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas, Syaratnya?

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam rangka menyemarakkan hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi memberikan izin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran. 

Walaupun demikian, ada syarat tertentu yang pelru diikuti oleh para ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tersebut. 

Dalam pernyataannya, Dedy Wahyudi menyampaikan jika izin penggunaan kendaraan dinas ini diberikan dengan syarat bahwa ASN yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan pribadi. 

"Selama pemanfaatannya hanya sekedar mudik, enggak apa-apa. Kecuali jika ASN tersebut memiliki kendaraan pribadi, saya tidak begitu ketat soal itu. Yang penting adalah kinerja mereka," katanya. 

Selain menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik tidak akan menjadi masalah selama ASN tersebut tidak memiliki alternatif kendaraan pribadi, Dedy Wahyudi juga menegaskan bahwa jika ada peraturan terbaru dari pemerintah pusat yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik saat lebaran, Pemkot Bengkulu akan mengikuti arahan tersebut.

"Kalau pusat melarang, saya juga akan melarang. Intinya, kita akan mengikuti arahan pusat," ujarnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Cari Solusi Tenaga Non ASN Tidak Masuk Kriteria Perpanjangan Kontrak

Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran ini, jika merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005, menetapkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dibatasi pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, kecuali ada izin tertulis dari pimpinan instansi.

Dan dengan kebijakan dibolehkannya penggunaan kendaraan dinas untuk mudik oleh Walikota ini, diharapkan ASN dapat menjalankan mudik lebaran dengan lebih mudah. Disisi lainnya, juga harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan terus memantau perkembangan aturan dari pemerintah pusat menjelang lebaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan