OPD di Lebong Diminta Siapkan Usulan Pencairan THR

OPD di lingkungan Pemkab Lebong sudah diminta untuk mulai mempersiapkan usulan pencairan THR--EKO/RK
Radarkoran.com - Kabar gembira bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya mulai Rabu 19 Maret 2025, setiap OPD sudah diminta untuk menyiapkan usulan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Meski demikian proses pencairannya sejauh ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) ditandatangani Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH.
Sekda Lebong H. Mustarani, SH, M.Si mengatakan saat ini Rancangan Perbup terkait dengan pembayaran THR masih dalam proses. Sembari menunggu Perbup tuntas, setiap OPD diminta untuk mulai menyiapkan pengajuan THR mereka.
"Rancangan Perbup sudah dibuat dan sekarang sudah naik ke meja pak bupati. Sambil berjalan silakan mulai menyiapkan pengajuan, " kata Mustarani.
Dalam merealisasikan THR tahun 2025 ini, Pemkab Lebong sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15 Miliar. Adapun komponen THR yang akan dibayarkan tersebut terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah dengan tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Jadi nilai yang akan diterima masing-masing ASN berbeda, tergantung dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Nantinya THR ini akan langsung di transfer ke rekening masing-masing ASN, " lanjut Mustarani.
BACA JUGA:Dewan Minta Objek Wisata di Lebong Bersiap Hadapi Libur Lebaran
Diketahui selain ASN dan pensiunan, THR juga akan diberikan kepada bupati, wakil bupati serta pejabat lainnya yang dibenarkan menerima THR sesuai dengan aturan. Kebijakan pembayaran THR ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu ditanya terkait kapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 mulai dibayarkan, Mustarani mengaku jika prosesnya masih cukup panjang. Sehingga ia memastikan TPP ASN tahun 2025 belum bisa dibayarkan berbarengan dengan THR dalam waktu dekat.
Alasannya karena adanya perbedaan jumlah TPP ASN di tahun 2024 lalu dengan tahun 2025. Adanya perbedaan tersebut maka diharuskan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sebelum TPP direalisasikan.
"Di tahun 2024 lalu anggaran yang disiapkan itu kan Rp 44 Miliar, tahun ini dianggarkan Rp 38 miliar. Tentu ini akan merubah jumlah TPP yang akan diterima ASN. Jadi harus mendapatkan rekom Kemendagri terlebih dahulu, " singkat Mustarani.