Cara Mengecek Status Tilang secara Elektronik

Cara mengecek status tilang secara online--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Mengikuti perkembangan teknologi saat ini pelanggar lalu linas bisa dikenakan tilang secara elektronik. Sistem tilang ini memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara. 

Data yang terekam oleh kamera ini akan diproses secara otomatis hingga akhirnya menghasilkan bukti pelanggaran yang dikirim kepada pemilik kendaraan. Dengan sistem ini, proses tilang menjadi lebih transparan dan akurat.

Jika Anda ingin mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:

 

1.Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.info/ atau situs yang ditentukan oleh Korlantas Polri.

2.Klik Cek Kendaraan pada halaman utama. 

3.Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada field pencarian.

4.Klik tombol “Lanjut” untuk melihat apakah kendaraan Anda terkena tilang.

5.Jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi detail beserta bukti foto atau video pelanggaran.

BACA JUGA:Jenis Pelanggaran yang Bisa Terdeteksi oleh Tilang Elektronik

Selain melalui situs ETLE, Anda juga dapat mengecek status tilang melalui aplikasi e-Tilang yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS. Caranya pun serupa dengan langkah-langkah di atas. 

Seperti yang Anda lihat, sistem tilang elektronik (ETLE) menjadi langkah inovatif dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan dan efisien. Dengan teknologi kamera canggih, pelanggaran dapat terdeteksi secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.

Sistem ini pun dapat membantu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan bersama. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan