Pemkab Kepahiang Tunggu Keputusan Kemenkeu soal Sertifikat Lahan Puncak Mall yang Tidak Kunjung Diterbitkan

Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum juga Diterbitkan, Padahal Sudah 5 Kali Diajukan ke BPN/ATR--

KEPAHIANG RK - Meskipun Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2023 lalu sudah menetapkan keputusan inkrah terhadap hak milik lahan yang di atasnya berdiri bangunan Puncak Mall, yakni sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Namun hingga awal tahun 2024 ini BPN/ATR belum menerbitkan sertifikatnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos MM menjelaskan, progres lahan Puncak Mall masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pasalnya, terang Herwin, berdasarkan informasi BPN/ATR sertifikat lahan Puncak Mall dapat diterbitkan apabila sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasan aset dari Kemenkeu.

"Jadi untuk pensertifikatan lahan Puncak Mall Kepahiang sampai saat ini belum dapat diproses oleh BPN/ATR, ya alasan mereka karena belum adanya SK pelepasan aset dari Kementerian Keuangan," jelas Herwin, Minggu 14 Januari 2024.

Sementara Kementerian Keuangan, lanjut dijelaskan Herwin, meminta agar Kementerian Kehutanan sebagai pemilik aset barang milik negara sebelumnya, untuk mengajukan upaya hukum terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan MA yang menetapkan lahan Puncak Mall Kepahiang sebagai aset milik Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum juga Diterbitkan, Padahal Sudah 5 Kali Diajukan ke BPN/ATR

"Hanya saja, sejak aset lahan Puncak Mall tersebut diputuskan oleh MA sebagai milik Pemkab Kepahiang, Kementerian Kehutanan tidak mempersoalkan. Dengan kata lain, Kementerian Kehutanan tidak mengajukan PK terhadap keputusan MA tersebut," papar Herwin.

 

Di sisi lain, sambung Herwin, seharusnya BPN/ATR dapat menerbitkan sertifikat berdasarkan putusan MA, lantaran hingga saat ini tidak ada upaya-upaya hukum banding yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

"Mengenai hal ini, kita terus koordinasikan ke Kementerian Keuangan, terkait syarat yang diberikan BPN/ATR sebagai syarat penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall itu. Karena pensertifikatan bidang tanah milik Pemkab Kepahiang menjadi salah satu kegiatan kita dalam rangka penataan aset milik daerah," demikian Herwin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan