Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum juga Diterbitkan, Padahal Sudah 5 Kali Diajukan ke BPN/ATR

Sertifikat Lahan Puncak Mall Kepahiang Belum juga Diterbitkan, Padahal Sudah 5 Kali Diajukan ke BPN/ATR--

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah berkali-kali mengajukan usulan penerbitan sertifikat lahan Puncak Mall, yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA), aset bidang tanah tersebut resmi milik Pemkab Kepahiang. Tetapi hingga saat ini sertifikatnya belum juga terbit.

Menyangkut hal tersebut, disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, Pemkab Kepahiang sudah 5 kali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, tapi belum juga diterbitkan oleh Kantor BPN/ATR.

"Kita dari Pemkab Kepahiang sudah berkali-kali mengusulkan permohonan penerbitan sertifikat lahan puncak mall, yang merupakan aset bidang tanah milik Pemkab Kepahiang berdasarkan keputusan MA. Akan tetapi, sudah lima kali diusulkan, oleh BPN/ATR belum juga diproses penerbitan sertifikatnya," sesal Bupati Hidayattulah, Selasa 26 Desember 2023.

Lanjut disampaikan oleh Bupati Kepahiang dua periode ini, alasan BPN/ATR belum menerbitkan sertifikat lahan puncak mall tersebut lantaran dinilai status asetnya belum dilepaskan dari kementerian bersangkutan. Dengan begitu juga, Pemkab Kepahiang menurut Bupati, juga berkoordinasi dengan kementerian terkait, menyangkut persoalan pelepasan aset tersebut.

BACA JUGA:27 Perusahaan di Kepahiang Wajib Menyalurkan CSR

"Saya kira, dari keputusan MA itu sudah cukup membuktikan dan menetapkan terkait dengan kepemilikan aset lahan puncak Mall tersebut, tapi jadi rumit seperti ini. Meski demikian, kita akan terus upayakan aset bidang tanah itu diterbitkan sertifikatnya," tegas Bupati Hidayattulah.

Di sisi lain, dampak dari sertifikat lahan puncak mall belum diterbitkan, Pemkab Kepahiang tidak bisa memperbaharui kontrak penggunaan lahan tersebut yang diketahui akan habis beberapa tahun ke depan.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang melakukan inventarisasi terhadap aset-aset bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, termasuk aset bidang tanah lahan puncak mall, sebagai tertib adiminstrasi dan sebagai upaya dari tindakan-tindakan penyalahgunaan aset daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan