Muhammadiyah Kepahiang Buka Posko Penerimaan dan Layanan Penjemputan Zakat

ZAKAT : Muhammadiyah Kepahiang buka posko penerimaan zakat--YUS/RK

Radarkoran.com- Dalam rangka memudahkan umat muslim untuk menyalurkan zakat fitrah, infak, dan sedekah. Masjid Taqwa Muhammadiyah Kepahiang membuka posko penerimaan dan layanan penjemputan Zakat Fitrah, infak, dan sedekah. 

Panitia zakat Masjid Taqwa Muhammadiyah Kepahiang, Andri Setiawan, SP menyebutkan jika masyarakat lebih memilih membayar zakat dalam bentuk uang.

"Kalau di kota Kepahiang, kebanyakan membayar dengan uang, sedangkan di desa atau kabupaten Kepahiang masih banyak yang membayar dengan beras. Namun, secara hukum Islam, membayar dengan bahan makanan lebih utama," kata Andri

Menurutnya, zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada warga yang berhak menerima, khususnya yang berada di sekitar Masjid Taqwa Muhammadiyah dan warga Kepahiang pada umumnya. Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat dan warga Muhammadiyah agar dapat segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dapat melalui Masjid Taqwa Muhammadiyah yang buka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

BACA JUGA:Meriahkan Malam Takbiran, Warga Desa Karang Tengah Bakal Gelar Pawai Obor

Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi pada 1446 Hijriah/2025 Masehi di wilayah tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Penetapan besaran zakat, berdasarkan hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah 1446 Hijriah yang dilakukan antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, MUI, Disperindag, ormas keagamaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Kepahiang sesuai dengan hasil survei harga kebutuhan pokok yang dilakukan di pasar Kepahiang. 

"Berdasarkan rapat penetapan pasaran zakat fitrah di Kabupaten Kepahiang paling tinggi yaitu Rp 44 ribu atau 2,75 kilogram beras, atau 11 canting," sampai Andri 

Kategori penyaluran zakat fitrah pada tahun ini terbagi dalam tiga kategori yaitu Rp 44 ribu, Rp 42 ribu dan Rp 38 ribu per orang. 

"Mari kita galakkan semangat berzakat fitrah dan zakat mal. Dengan berzakat, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," ajaknya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan