Cegah Potensi Kebocoran PAD Retribusi Wisata, Ini Kata Ketua DPRD Lebong

Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos meminta agar OPD terkait dapat mencegah terjadinya potensi PAD dari retribusi wisata saat libur lebaran.--EKO/RK
Radarkoran.com - Mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos meminta agar OPD terkait dapat memperketat pengawasan terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata.
Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya kebocoran PAD dari sektor tersebut. Apalagi saat Idul Fitri diyakini kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata akan meningkat dibandingkan dengan hari-hari biasa.
"Pengawasan ini penting agar PAD dari sektor wisata dapat dikelola dengan transparan dan tidak terjadi penyimpangan. Setiap pemasukan harus tercatat dengan jelas sebagai acuan dalam perencanaan PAD ke depannya," ujar Carles.
Ia juga menegaskan bahwa pemungutan retribusi harus sesuai dengan tarif resmi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Jika ada pungutan yang tidak sesuai atau memberatkan wisatawan, masyarakat diminta segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.
DPRD Lebong memastikan tidak akan mentoleransi adanya kebocoran PAD akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Carles mendesak OPD terkait untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan retribusi yang dipungut benar-benar masuk ke kas daerah.
BACA JUGA:IGD dan Puskesmas Rawat Inap Tetap Stanby 24 Jam
"Kenyamanan pengunjung harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada pungutan liar atau retribusi yang tidak jelas. Jika ada indikasi pelanggaran, kami tidak akan segan untuk menindak tegas," singkatnya.
Diketahui, tahun 2025 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong telah menetapkan 3 objek wisata untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi wisata.
Target PAD dari retribusi tersebut masih sama dengan tahun 2024, yaitu Rp 75 juta. Yaitu objek wisata Air Putih yaitu sebesar Rp 50 juta, Danau Picung Rp 15 juta dan Pulau Harapan Rp 10 juta.