CJH Harus Tahu, Syarat Pelunasan BPIH Wajib Rekomendasi Kesehatan

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Meskipun Surat Edaran (SE) tentang besaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sudah terbit untuk masing-masing embarkasi, tapi sebanyak 103 Calon Jemaah Haji (CJH) CJH Kabupaten Kepahiang belum melakukan pelunasan BPIH. Karena, sesuai dengan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024, istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya haji. 

Dijelaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental, yang dapat terukur dengan pemeriksaan yang dipertanggungjawabkan.

"Istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang penting untuk diterapkan, ya karena ini dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istithaah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan," ujar Zulfakar.

Lanjut dijelaskan Zulfakar, calon jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, tambah Zulfakar, kondisinya sudah baik, maka calon jemaah haji yang bersangkutan berhak melunasi.

BACA JUGA:33 CJH Kepahiang Belum Perekaman Biometrik

"Rencananya istithaah kesehatan ini akan dilakukan apabila seluruh CJH sudah melengkapi syarat serta ketentuan berkas. Ini akan kita koordinasikan pada Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kesehatan dan tim kesehatan. Nantinya tim kesehatan yang akan memberikan rekomendasi ke masing-masing CJH, terkait kesehatannya, dan akan menjadi syarat untuk melakukan pelunasan BPIH," terang Zulfakar.

Di sisi lain, Kemenag Kabupaten Kepahiang turut mengimbau agar para calon jemaah haji yang dijadwalkan keberangkatannya pada tahun ini untuk segera melakukan kelengkapan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Terlebih, sejauh ini masih ada CJH yang belum melakukan perekaman biometrik.

Tag
Share