506 WBP Lapas Kelas IIA Curup Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Kelas IIA Curup--IST/RK

Radarkoran.com - Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, sebanyak 506 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Curup mendapat pengurangan hukuman atau remisi. Hal ini disampaikan oleh Plh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Irman Jaya. Irman mengatakan jika WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tersebut sesuai dengan yang mereka usulkan sebelumnya.

"Alhamdulillah, dari total 506 WBP yang kita usulkan, semuanya disetujui," jelasnya.

Lebih jauh Irman menyampaikan jika WBP Lapas Kelas IIA Curup  yang menerima remisi  terdir dari beragam kasus tindak pidana. Selain itu remisi yang diterima masing-masing WBP juga bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.

BACA JUGA: Serapan Beras Bulog Rejang Lebong Hampir Penuhi Target

"Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana umum. Namun, ada satu orang yang seharusnya bebas setelah menerima remisi, tetapi masih harus menjalani denda. Jika denda tersebut dibayar, maka ia bisa langsung bebas," jelasnya. 

Sementara itu, Irman menegaskan bahwa remisi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat, kecuali bagi narapidana kasus terorisme. Namun, di Lapas Kelas IIA Curup tidak ada narapidana kasus terorisme.  

"Kita berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih disiplin," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan