Bupati Kepahiang Zurdi Nata Ingatkan ASN Tak Nambah Libur

BUPATI: Bupati Kepahiang ingatkan ASN tidak telat masuk kerja--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Libur atau masa cuti lebaran sebentar lagi akan berakhir, oleh karena itu Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang tak nambah waktu libur. Sebab, masa libur yang diberikan oleh pemerintah, sudah tergolong panjang dan diyakini cukup untuk melakukan seluruh rangkaian tradisi lebaran bahkan hingga mudik sekalipun.

Dijelaskan bupati, setelah masa cuti ini berakhir, seluruh ASN tidak diperbolehkan untuk nambah libur. Bukan cuma itu saja, dirinya juga mengingatkan agar seluruh ASN datang tepat waktu, saat hari pertama kerja Pascacuti lebaran nanti.

"Nanti pada waktu hari pertama masuk kerja, kami ingatkan agar seluruh ASN tetap masuk dan tidak boleh nambah libur. Bukan cuma itu saja, semuanya juga wajib masuk tepat waktu, tidak boleh diundur-undur," ujar bupati Kepahiang.

Menurut bupati, pada waktu hari pertama kerja nanti, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah wajib menjalankan tugas-tugas negara yang tertunda selama masa cuti. Dengan demikian, roda pemerintahan akan dapat berjalan sebagaimana mestinya.

"Tugas-tugas yang sempat tertunda, segera lah selesaikan. Supaya tidak menumpuk," sambungnya.

BACA JUGA:Gerhana Matahari Sebagian

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah mengumumkan jadwal libur dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dimulai pada 26 Maret, seluruh ASN tanpa terkecuali, diwajibkan masuk kembali pada 8 April 2025 mendatang.

Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si menuturkan bahwa dirinya selaku pembina ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, akan turun ke masing-masing OPD untuk melakukan Sidak pada hari pertama kerja nanti.

"Libur sudah mulai, totalnya 11 hari. Itu sudah cukup panjang, jangan sampai nambah libur lagi. Nanti kami pasti akan Sidak pada hari pertama kerja usai libur lebaran ini," jelas Wabup.

Menurut Abdul Hafizh, bagi ASN yang nekat bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, bakal dipastikan akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang akan diberikan beragam, namun yang jelas masih berdasarkan pada acuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan