Baru 77,9 Persen Anak di Rejang Lebong Kantongi KIA

Kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, jumlah anak yang sudah mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) di Rejang Lebong baru berada di angka 77,9 persen dari 58.906 anak.

Dalam meningkatkan jumlah kepemilikan KIA, Dinas Dukcapil mengimbau kepada orang tua untuk bisa mengurus identitas anak mereka dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau memanfaatkan layanan jemput bola yang dilaksanakan. Apalagi untuk mengurus KIA syaratnya cukup mudah yaitu hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

"Kami ingin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Cukup dengan membawa KK, orang tua sudah bisa mengurus KIA anak mereka tanpa persyaratan tambahan yang rumit," ujar Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH.

Penerbitan KIA dinilai sangat penting karena kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak 0 hingga 17 tahun. Selain itu, KIA juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Dinas Dukcapil Rejang Lebong juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, termasuk dengan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan sosialisasi kepada masyarakat.

BACA JUGA:ASN Rejang Lebong Diwarning, Tambah Libur Siap-siap Disanksi

"Target kami adalah memastikan seluruh anak yang memenuhi syarat di Rejang Lebong memiliki KIA. Dengan adanya program layanan yang lebih mudah, kami berharap angka kepemilikan KIA bisa terus meningkat," tambah Rosita.

Rosita menerangkan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.  Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari Sabtu. Layanan ini meliputi perekaman KTP elektronik (e-KTP), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KIA.

"Kami memahami banyak masyarakat yang sibuk bekerja Senin sampai Jumat. Oleh karena itu, kami membuka pelayanan tambahan di hari Sabtu untuk mempermudah mereka mendapatkan dokumen penting seperti KTP, KK, dan akta kelahiran," jelasnya.

Diketahui pelayanan di hari Sabtu dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Selain perekaman e-KTP, layanan ini juga menerima pencetakan KK baru maupun perbaikan data, serta pembuatan Akta Kelahiran bagi anak-anak yang belum tercatat secara resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan