Bawaslu Tekankan Parpol dan Caleg Patuhi Pemasangan APK

APK : Kondisi APK yang terpasang di salah satu taman terbuka hijau yang ada di Kota Bengkulu--GATOT/RK

BENGKULU RK - Bawaslu Provinsi Bengkulu menekankan dan mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) agar selalu mematuhi ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye yang telah ditetapkan. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, sebagai penyelenggaraan pemilu pihaknya memang memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu termasuk dalam pengawasan APK. Namun dalam hal ini, pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Misalnya ada APK yang melanggar dan nampak langsung, kita tidak bisa langsung bertindak. Sesuai ketentuan, kita pertama akan mengimbau partai politik yang memasang itu, sehingga mereka tahu ternyata melanggar, " sampainya.

Ditambahkan Fahamsyah, jika ada APK yang melanggar belum ditertibkan bukan bersifat pembiaran, namun membutuhkan waktu baik untuk memberikan teguran atau imbauan maupun melakukan koordinasi dengan pihak terkait. 

"Pergerakannya Bawaslu itu sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan saat ini kan masa-masa pencegahan ya kita pencegahan. Jadi kita cegah dulu, kita kasih tahu dulu kemudian mereka kita anjurkan untuk secara sadar untuk dapat menertibkan," tutur Fahamsyah.

BACA JUGA:Soal Jembatan DDTS Bertebaran APK, Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi

Lebih jauh disampaikan Fahamsyah, saat ini memang kondisinya sedang masa kampanye, sehingga berbagai aktivitas pemasangan APK, pembagian bahan-bahan kampanye dan lainnya rutin dilakukan. Dengan hal tersebut, upaya penertiban juga harus rutin dilakukan. 

"Kalau kita lihat kini kan bisa muncul hilang muncul hilang. Kita berikan imbauan dan dihilangkan, tapi besoknya muncul lagi, jadi berulang. Tapi jika memang terus berulang kita akan lakukan penertiban," imbuhnya. 

Fahamsyah menyebut, penertiban akan dioptimalkan jika telah masuk masa tenang yang akan dimulai pada 10 Februari 2024 mendatang. 

"Nanti pas tanggal 10 Februari kan masa tenang, enggak boleh sama sekali APK terpasang di mana saja, termasuk ditempel-tempel di rumah-rumah pun harus kita lakukan penertiban bersama Pokja (Kelompok kerja) yang terlibat," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan