Wabup Bengkulu Tengah Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur

Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos mengingatkan ASN di daerah ini tidak menambah libur lebaran. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkulu Tengah, mendapat jatah cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Kemudian, ASN juga diberikan cuti bersama untuk perayaan Nyepi pada 28 Maret 2025.
Terkait hal ini, Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos mengingatkan setiap ASN di daerah ini yang sudah menikmati libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 M/1446 H, supaya tidak tambah libur di luar jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Waw! Kelapa Tua Langka, Harganya Mencapai Rp 15 Ribu per Buah
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, agar tidak menambah libur dan kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kalau ada yang melanggar, akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wabup.
Lebih lanjut Wabup Bengkulu Tengah ini juga memberikan apresiasi, sebab suasana perayaan Idul Fitri di tengah masyarakat berjalan dengan lancar serta tertib. "Memang sudah menjadi harapan kita bersama, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kedamaian serta kebaikan. Saya dan keluarga besar juga mengucapkan 'Aidzin Wal Faizin', mohon maaf lahir dan batin," singkatnya.