Jelang Kampanye, KPU Rejang Lebong Sosialisasikan Jalur Larangan Pemasangan APK
KPU Rejang Lebong saat mensosialisasikan jalur larangan pemasangan APK pada Pemilu 2024--
CURUP RK - Mendekati tahapan kampanye Pemilu 2024, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 139 tahun 2023. Dalam keputusan tersebut KPU Rejang Lebong menetapkan jalur larangan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) atau dulu disebut sebagai jalur hijau APK.
Dalam hal ini KPU Rejang Lebong sudah mensosialisasikan Surat Keputusan tersebut kepada partai politik peserta pemilu di wilayah ini.
Kordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono S.Pd.I berharap setiap calon maupun Parpol untuk bisa menaati setiap aturan Pemilu 2024, termasuk dalam pemasangan APK.
"Jika terjadi pelanggaran tentu akan ditindak oleh Bawaslu, " kata Buyono.
Lebih jauh dijelaskannya, adapun jalur larangan pemasangan APK yang sudah ditetapkan itu adalah sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal A. Yani (perbatasan antara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang hingga Trafik Light Simpang Sukaraja).
Kemudian Jalan Basuki Rahmad (Simpang Bundaran Hingga Asrama Kodim), sepanjang Jalan Sukowati, Jalan A K Gani Simpang Lebong, Kawasan Lapangan Setia Negara, Jalan Sapta Marga (Sepanjang Komplek Militer) dan Jalan Jendral Suprapto (Simpang Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409 Rejang Lebong).
"Lokasi tersebut merupakan jalur larangan pemasangan APK termasuk badan jalan atau pun pekarangan rumah yang menghadap langsung ke jalur yang di larang, dikecualikan bagi kantor atau Sekretariat dan aset dari Partai Politik serta rumah pribadi calon yang di buktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat, " jelas Buyono.
BACA JUGA:Mayoritas Hepatitis B, Rata-rata Menyerang Ibu Hamil
Dilanjutkannya, selain jalur larangan yang telah ditetapkan tersebut, APK juga dilarang dipasang di sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung serta fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Pemasangan APK perlu mempertimbangkan etika dan estetika, keindahan serta kebersihan kota atau lokasi setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " pungkas Buyono.