Dipantau Kemendikdasmen, Jangan Main-main dengan SPMB 2025

SPBM : Kemendikdasmen pantau SPMB--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Dipantau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jangan main-main dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pauddasmen) memantau kesiapan SPMB 2025. Direktur Jenderal Pauddasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, pemantauan SPMB 2025 bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian persiapan pelaksanaan SPMB di daerah. Di samping memastikan semua pemerintah daerah telah siap melaksanakan SPMB dengan lancar, transparan, inklusif, dan membuka keadilan bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia. 

"Mitigasi menjadi kunci dalam pelaksanaan SPMB. Ini sudah diarahkan berkali-kali. Setiap pemimpin harus punya manajemen risiko. Lihat secara saksama indikasi apa yang timbul setelah ada penyampaian informasi mengenai SPMB," kata Gogot 

Dirjen Gogot juga mengingatkan kepada seluruh tim agar bisa memastikan bahwa SPMB dapat menjangkau masyarakat luas. Ia mendorong agar semua pihak terkait dapat saling menjaga agar arus komunikasi selama pelaksanaan SPMB, dan melakukan mitigasi bersama.

Ia menyebutkan, sebagian besar pemerintah daerah telah menunjukkan kemajuan dalam persiapan SPMB, termasuk pemetaan wali wilayah, pengisian data PIC (person in charge) Dinas Pendidikan, serta penyusunan draf petunjuk teknis. Disisi lain, masih ditemukan beberapa pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyempurnaan, khususnya terkait dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan sekolah swasta, serta penetapan metode pelaksanaan SPMB di jenjang pendidikan yang berbeda.

BACA JUGA:Di Daerah Ini Masih Ada Pelajar SMP yang Belum Bisa Membaca

Dipaparkan, dalam proses SPMB layanan helpdesk juga akan tersedia untuk memberikan dukungan langsung kepada pemerintah daerah yang membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam proses ini.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu`ti mengatakan SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta.

SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah. Dalam sistem baru, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. SMA menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan penambahan jalur kepemimpinan selain jalur rapor, olahraga, dan seni. Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan demikian, peraturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak berlaku. 

Untuk diketahui, terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada SPMB. Pertama, domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi. Empat jalur penerimaan penerimaan murid baru, untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang dinilai kurang tepat, sebab terdapat banyak masyarakat yang mengira bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi.

Penerimaan murid baru dengan sistem domisili merupakan sistem yang selama ini dikenal sebagai sistem zonasi. Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, yang bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid. Sementara untuk penerimaan murid baru jalur prestasi, adalah jalur penerimaan murid baru yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi. 

Selanjutnya, adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas dan murid yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu. Serta keempat, adalah jalur mutasi yang berkenaan dengan penugasan orang tua, juga termasuk kuota bagi anak para guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Mendikdasmen menekankan perubahan PPDB menjadi SPMB ini bukan semata-mata hanya perubahan nama, namun juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua kalangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan