Disperkan Warning Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi

Pupuk Subsidi--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi untuk tidak bermain-main dalam penyaluran pupuk kepada petani.

Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE mengatakan tahun ini Kabupaten Lebong mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.933 ton. Rinciannya 1.933 ton pupuk urea dan 2.000 ton pupuk NPK. Setiap kios yang telah ditunjuk oleh distributor sebagai penyalur pupuk bersubsidi tersebut wajib menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab.

Hedi menegaskan jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau penyelewengan, pihaknya tidak akan segan memberikan surat teguran bahkan merekomendasikan pencabutan izin operasional kios tersebut.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk, Dinas Dikbud Lebong Siapkan Tim Pantau Sekolah

"Kalau ada permainan dalam penyaluran pupuk subsidi, kami akan tindak tegas. Mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin jika diperlukan," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan terkait distribusi pupuk subsidi di lapangan. Disperkan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjamin hak para petani. 

"Selama beberapa tahun terakhir, belum ada laporan kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi di Kabupaten Lebong, dan hingga kini penyaluran berjalan lancar," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan