Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang Menguat, Pungutan Tetap Berlangsung Meski HGU Habis

KONDISI: Kondisi terminal Pasar Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Dugaan aksi Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu kian menguat. Informasi dihimpun Radarkoran.com, Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap kios dan los di Terminal Kepahiang tersebut, sejatinya sudah habis dan tidak diperpanjang sampai dengan saat ini. Sementara informasi yang diterima sebelumnya, sampai dengan dugaan praktik pungli ini tercium oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, penarikan biaya sewa masih aktif dilakukan terhadap para pedagang. Namun tidak sepeserpun ada yang masuk ke Kas daerah, sehingga menyebabkan terjadinya kebocoran terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Kepahiang yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa, HGU los/kios auning di Terminal Kepahiang itu sejatinya berlaku hanya sampai tahun 2016 saja. Artinya sampai dengan detik ini, seluruh aktivitas pelungutan yang terjadi di dalamnya, merupakan tindakan ilegal yang merugikan pedagang dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
"Murni ilegal itu, karena HGU nya hanya berlaku 5 tahun dan dipastikan berakhir pada 2016. Artinya jika dihitung sejak HGU itu habis sampai dengan saat ini, sudah 9 tahun lamanya, kita ini mengalami kebocoran PAD. Oknum-oknum yang melakukan pungutan, saya pastikan itu ilegal," ujar Zurdi Nata.
Apalagi menurut Bupati, Zuri Nata, oknum yang menarik iuran sewa itu, sudah mengangkangi aturan terkait biaya sewa. Sebab berdasarkan Perjanjian Menempati Kios, Nomor 3296.A Tahun 2006, biaya sewa hanya Rp 3,5 juta. Sementara informasi yang diterimanya, oknum tersebut menarik biaya sewa dengan nilai yang lebih tinggi, bahkan ada yang mencapai Rp 6 juta pertahun.
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Lapak PKL Bandel di Kepahiang Dibongkar Satpol PP
"Dulu berdasarkan perjanjian pada tahun 2006, antara Pemkab Kepahiang dengan penyewa, biaya sewa kios tersebut hanya Rp 3,5 juta. Sementara ada beberapa pedagang yang mengeluh telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 juta/tahun untuk membayar sewa kepada oknum tersebut," sambungnya.
Berdasarkan perjanjian menempati los/kios auning dalam terminal, Nomor 511.3/120/2011 Pasal 6 menyebutkan bahwa, larangan bagi siapapun untuk menyewa , menjaminkan, menghibahkan, menjual dan mengalihkan hak serta merubah bentuk lokal tanpa ada persetujuan dan izin dari pihak pertama, yang merupakan Bupati Kepahiang saat itu.
"Jadi kalau seandainya sekarang ada yang memungut iuran sewa kios di Terminal, saya pastikan itu ilegal. Apalagi tidak pernah sepeserpun ada PAD yang masuk ke Pemkab Kepahiang, padahal berdasarkan Perjanjian Menempati Kios, Nomor 3296.A Tahun 2006, penyewa kios berkewajiban membayar berupa retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai PAD Kabupaten Kepahiang," demikian Bupati Zurdi Nata.