Gratifikasi Rp 60 M dalam Kasus Tipikor Minyak Goreng, Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka

MINYAK GORENG : Ketua PN Jaksel jadi tersangka kasus minyak goreng--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com- Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) minyak goreng. Ketua PN Jaksel, menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus Tipikor minyak goreng, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, masing - masing, WG (panitera muda perdata), MS, AR (kuasa hukum), dan MAN (sebagai Ketua PN Jaksel). Keempat tersangka yang ditetapkan Kejagung terlibat dalam gratifikasi atau suap dalam kasus minyak goreng.

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG sendiri merupakan panitera," ungkap Jaksa Agung Muda Abdul Qohar, dikutip dari bacakoran.co, Minggu 13 April 2025. 

Disampaikan Abdul Qohar, penahanan serta penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya, setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan saksi. Selanjutnya, setelah diteapkan sebagai tersangka, keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Benarkah Gaji Terbaru Mohamed Salah di Liverpool Rp 1,3 Juta per detik? Ini Ulasannya!

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," sampai Qohar.

Akibat perbuatannya, tersangka MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan