Terbaru 33 ASN di Kepahaing Disanksi: Ini Penyebabnya!

SANKSI: Sebelumnya Sidak terhadap ASN Kepahiang yang nambah libur hingga akhirnya diberikan disanksi--JIMMY/RK
Radarkoran.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu diberikan sanksi. Sedikitnya, 33 ASN Kepahiang diberikan sanksi, oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Sanksi yang diberikan Inspektorat ini, sebagai langkah tindaklanjut dari Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja Pascacuti Idul Fitri 1446 H. Karena ketika Sidak dilakukan, terdapat puluhan ASN Kepahiang yang nambah libur, tanpa ada keterangan.
Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP menyampaikan, total sebanyak 33 ASN Kepahiang yang nambah libur seluruhnya akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan terhadap puluhan ASN yang nambah libur tersebut sesuai dengan PP 94 Tahun 2019 tentang disiplin ASN.
"Ada 33 ASN yang nambah libur dan seluruhnya akan diberikan sanksi. Sanksi yang kita terapkan adalah sanksi ringan sesuai dengan PP 94 tentang disiplin ASN, berupa teguran tertulis," sampai Dedi Menurut Dedi, surat teguran tersebut sudah dilayangkan Inspektorat kepada masing-masing ASN yang nambah libur. Ada juga yang dititipkan langsung kepada Kepala OPD nya masing-masing lantaran tidak dapat ditemui di kantor.
"Ada yang suratnya kita antarkan langsung ke yang bersangkutan, namun ada juga yang kita titip kepada Kepala OPD nya selaku pembina," sambungnya.
Disisi lainnya, Dedi mengungkapkan untuk jumlah ASN yang tidak hadir sebetulnya hampir mencapai 60 orang. Hanya saja, selain 33 ASN yang disebutkan, seluruhnya memberikan keterangan dan dibuktikan dengan menyampaikan surat izin.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Terminal Kepahiang: Tipikor Polres Kepahiang Panggil 20 Pedagang, Ini Hasilnya!
"Kalau ditotal sebetulnya jumlah yang tidak hadir hampir mencapai 60 orang, tapi yang di luar 33 orang itu, semuanya menyampaikan keterangan kepada Kepala OPD nya masing-masing, dan melampirkan bukti seperti surat izin sakit, dan lain-lain," demikian Dedi Candira.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah daerah kabupaten Kepahiang melakukan Sidak pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari raya idul fitri 2025, Selasa 8 April 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Sidak dibagi menjadi tiga tim, tim 1 dipimpin oleh bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip wilayah kecamatan Kepahiang, Tim 2 dipimpin oleh wakil bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si di wilayah Kecamatan Tebat Karai dan Bermani Ilir. Serta tim 3 dipimpin oleh Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH untuk wilayah Ujan mas dan Merigi. Hingga akhirnya hasil Sidak ditemukan puluhan ASN Kepahiang yang nambah libur dan tidak masuk kerja saat hari pertama.