HGB Habis Masa Berlaku: Pemkab Kepahiang Tak Punya Kewajiban Relokasi Pedagang Terminal Kepahiang

RELOKASI: Pemkab Kepahiang tidak punya kewajiban relokasi pedagang yang HGB nya tidak aktif--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Sejumlah kebijakan yang dilakukan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP-Wabup Ir. Abdul Hafizh, M.Si untuk menata kota Kepahiang tidak seutuhnya berjalan mulus. Salah satu kebijakan yang di protes adalah revitalisasi terhadap penjual di terminal Kepahiang. Bahkan, protes atau aspirasi terhadap kebijakan revitalisasi di terminal Kepahiang, sejumlah masyarakat yang merupakan pedagang di terminal Kepahiang mendatangi kantor DPRD Kepahiang, Selasa 15 April 2025.

Sebagai informasi, salah satu alasan revitalisasi terhadap terminal Kepahiang yang dilakukan Pemkab Kepahiang, lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) di terminal Kepahiang sudah habis masa berlakunya. Sementara dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di lokasi terminal Kepahiang terhadap pedagang, dengan itupula terjadinya kebocoran Pedapatan Asli Daerah (PAD) sejak 9 tahun terakhir. 

Terhadap sejumlah masyarakat yang merupakan pedagang di terminal Kepahiang mendatangi kantor DPRD Kepahiang, difasilitasi oleh DPRD Kepahiang dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP tersebut bukan hanya DPRD Kepahiang saja yang berada di lokasi, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH juga hadir untuk mewakili jajaran Pemkab Kepahiang. Tidak sendirian, Sekkab juga didampingi oleh kepala instansi berkewenangan seperti, Kepala Dishub Kepahiang, Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Kepala Disperinaker Kepahiang, Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Kabag Ekonomi dan lainnya.

Menurut Sekkab, RDP ini merupakan ruang yang tepat untuk menyatukan persepsi antara pemerintah daerah dan juga pedagang di Terminal Kepahiang, terkait upaya revitalisasi Terminal, Taman Santoso dan Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Lawan Kebijakan Daerah? Pedagang Akan Tetap Berjualan di Terminal Kepahiang

Dijelaskan, Hartono, terkait kesalahpahaman pedagang terkait kewajiban pemerintah melakukan relokasi pedagang. Dalam aturannya, Pemkab Kepahiang sama sekali tidak berkewajiban untuk melakukan relokasi terhadap pedagang yang tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi seperti yang diketahui, HGB milik para pedagang ini masa berlakunya, sudah habis sejak tahun 2016 bahkan ada yang sudah habis sejak 2010 lalu.

Selanjutnya, apabila ada pedagang yang memiliki HGB yang masih aktif sampai dengan saat ini, maka itu baru merupakan kewajiban pemerintah dalam mencarikan, membangun serta menyiapkan dana bagi pedagang yang dimaksud ke lokasi yang baru.

"Kecuali kalau izin atau HGB nya masih aktif sampai dengan saat ini, maka itu baru kewajiban Pemkab Kepahiang dalam mencarikan tempat dan menyiapkan dana untuk pembangunan lokasi baru," ujar Sekkab Kepahiang.

Hanya saja meskipun bukan kewajiban pihaknya untuk mencarikan lokasi baru. Tapi jika para pedagang terminal Kepahiang bersedia, Pemkab Kepahiang menawarkan opsi untuk berdagang di los/kios di Pasar Tradisional Kepahiang yang masih kosong.

"Kita tidak tawarkan relokasi, tapi kalau rekan-rekan pedagang mau, bisa berjualan di kios/los di Pasar Tradisional Kepahiang. Karena disana juga masih banyak yang kosong," sambungnya.

Menurut Hartono, revitalisasi terhadap pedagang di terminal Kepahiang merupakan kesempatan bagi seluruh pedagang untuk memperpanjang HGB mereka yang sudah lama tidak aktif. Selain menguntungkan pedagang secara legalitas, hal ini juga menghindari adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang. Bukan cuma itu saja, disamping kepengurusan perpanjangan izin HGB itu, disisi lainnya Pemkab Kepahiang juga akan menyiapkan lokasi strategis bagi seluruh pedagang untuk lebih tertib dan rapi.

"Justru ini sebetulnya kesempatan yang baik bagi pedagang untuk memperpanjang HGB. Artinya nanti akan dilakukan pengosongan dulu, kemudian baru selanjutnya ditata kembali. Ada tempat khusus bagi pedagang kuliner, pedagang buah dan lain-lain," demikian Sekkab Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan