PAD Kabupaten Lebong Tahun 2025 Ditarget Rp 66 Miliar

Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.--EKO/RK
Radarkoran.com - Pemkab Lebong telah menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berada di angka Rp 66 Miliar. Selain dari pajak daerah, target PAD yang dipasang tersebut terbagi ke dalam beberapa rekening. Seperti retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan PAD lain-lain yang sah.
"Secara keseluruhan target PAD yang sudah ditetapkan tahun 2025 ini yaitu sebesar Rp 66 Miliar, " kata Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Mongin mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi mengapa target PAD tahun 2025 dipasang cukup besar. Selain berkaca dari realisasi PAD tahun 2024 yang mencapai angka Rp 41 miliar, faktor lainnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan langsung ditransfer ke daerah mulai tahun 2025.
"Jadi ada perubahan nomenklatur sesuai undang-undang 2022. Mulai tahun 2025 ini, PKB dan BBNKB yang biasanya diterima melalui DBH provinsi akan langsung ditransfer sebagai penerimaan pajak daerah, " tambah Mongin.
Penyumbang PAD terbesar, lanjut Mongin, berasal dari retribusi daerah dengan target Rp 29 Miliar yang disumbang oleh pelayanan kesehatan di RSUD Lebong.
BACA JUGA:Kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Lebong Tahun 2024 Masuk Pemeriksaan Terperinci BPK
Kemudian sektor PAD lainnya adalah sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang ditarget Rp 2,6 miliar dan lainnya dari sektor PAD lain-lain yang sah Rp 18 miliar.
"Sehingga secara keseluruhan PAD kita tahun 2025 kita targetkan Rp 66 miliar, " kata Mongin lagi.
Diakuinya PAD yang ditetapkan sudah menghitung dan mempertimbangkan potensi yang ada. Sehingga dirinya optimis target PAD yang dibebankan tahun 2025 ini bisa terealisasi maksimal.
"Kami optimis bisa direalisasikan karena target ini dudah dihitung dan dipertimbangkan sesuai dengan potensi yang ada, " lanjut Mongin.
Dalam merealisasikan PAD tersebut terdapat beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang bertanggungjawab sebagai pemungut PAD. Contohnya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga yang dibebankan dalam memungut target PAD dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Ada juga PAD dari retribusi jasa pelayanan kebersihan yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Dalam mengoptimalkan PAD ini ada beberapa OPD yang dilibatkan sebagai OPD pemungut. Jadi ini adalah beban kita bersama agar target yang sudah ditetapkan bisa tercapai, " demikian Mongin.