Mulai Mei, PNS dan PPPK di Bengkulu Tengah Harus Bayar Zakat Lewat Baznas

BAYAR : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menandatangani surat edaran yang mengharuskan seluruh PNS serta PPPK membayar zakat lewat Baznas.--Candra/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK di daerah ini membayar zakat melalui Badan Amil Zakat (Baznas) tanpa terkecuali. Keharusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung Bupati Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap pada 28 April 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberdayaan masyarakat melalui zakat. Hal tersebut diungkapkan Anggota Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah, Muhammad Shaleh.
Dia menerangkan, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Bupati dan pimpinan Baznas yang dilaksanakan 17 April 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat diinstruksikan menyetorkan tiga nama calon pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.
"Jadi setiap UPZ akan terdiri dari ketua, bendahara, dan anggota. Tugas utamanya adalah mengoordinasikan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari para PNS dan PPPK di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah," terang Shaleh.
Zakat yang dikumpulkan bersumber dari honorarium bulanan ASN dan PPPK, dan mulai disalurkan melalui UPZ ke rekening Baznas Kabupaten Bengkulu Tengah pada bulan Mei ini. Baznas Bengkulu Tengah pun berharap program ini bisa berjalan optimal dan membawa manfaat besar bagi umat.
BACA JUGA: Mantan Ketua DPD RI M Soleh Sumbang Rp 1/2 Miliar Bangun Masjid Agung Bengkulu Tengah
"Kami sangat mengapresiasi komitmen baik dari pak Bupati Rachmat serta kami berharap zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul dapat didistribusikan dengan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan," terangnya.
Lebih lanjut Shaleh juga mengimbau seluruh PNS dan PPPK di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah bisa menunaikan zakatnya melalui Baznas. Besaran zakat yang ditetapkan adalah 2,5 persen dari gaji atau honorarium yang diterima setiap bulan. Rinciannya Eselon II Rp 25.000, Eselon III Rp 20.000, Eselon IV/yang disetarakan sebesar Rp 15.000, Staf/fungsional Rp 10.000, dan PPPK Rp 5.000.
Terkait hal ini, Bupati Rachmat mengatakan bahwa zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Dalam hal ini Pemerintah Bengkulu Tengah ingin menjadi pelopor dalam meningkatkan kepedulian sosial melalui pengumpulan zakat yang sistematis.
"Baznas sudah lama berdiri di daerah kita ini, dan kini kita mengoptimalkan perannya. Zakat yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk membantu warga tidak mampu, korban bencana, serta masyarakat yang membutuhkan," kata Bupati Rachmat.
Dirinya pun menegaskan, pengumpulan zakat ini tak sekadar kewajiban agama, namun juga bentuk nyata kepedulian sosial aparatur pemerintah terhadap masyarakat yang kurang beruntung. Melalui Baznas dan UPZ di setiap OPD, Bupati Rachmat juga berharap pengelolaan zakat menjadi lebih efektif dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.