SK 260 CPNS Bengkulu Tengah Diserahkan Senin Depan

TETAPKAN : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menerangkan, pihak sudah menetapkan jadwal penyerahan SK CPNS Formasi 2024 hasil koordinasi dengan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto.--Candra/RK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah telah menetapkan jadwal untuk  membagikan SK CPNS formasi 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.

Kaban yang akrab disapa Lipi ini menyampaikan, pihaknya sudah menetapkan akan membagikan SK 260 CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil hasil seleksi formasi 2024 pada Senin 5 Mei 2025. Jadwal penyerahan SK CPNS merupakan hasil koordinasi bersama Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap. 

"Jadwal penyerahan SK CPNS formasi 2024 sudah kami tetapkan, akan diserahkan Senin depan. Pembagian SK CPNS dilaksanakan di aula Hotel Puncak Tahura Kecamatan Pondok Kubang. Kalau tidak ada perubahan, penyerahan SK langsung dilakukan oleh pak bupati," ungkap Lipi.

Lebih lanjut Lipi mengatakan, acara yang akan dilaksanakan nantinya hanya penyerahan SK CPNS saja. Sedangkan pelantikan hingga pengambilan sumpah CPNS akan dilaksanakan setelah mereka setahun bertugas, atau saat diangkat dari CPNS menjadi PNS. 

"Jadi kita hanya melaksanakan acara seremonial penyerahan SK CPNS saja, tak ada pelantikan. Karena untuk pelantikan, itu nanti saat diangkat menjadi PNS penuh. Jadi selama satu tahun ke depan mereka masih berstatus CPNS. Kalau sudah dinyatakan layak, baru mereka diangkat menjadi PNS," terang Lipi.  

BACA JUGA: Bupati Rachmat: 20 Titik Perbaikan Jalan Segera Dimulai

Dia menambahkan, berdasarkan pengumuman hasil seleksi CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah formasi 2024 beberapa waktu lalu, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 262 peserta. Peserta yang telah lulus diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta pemberkasan lain, sebagai syarat usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah batas waktu yang ditetapkan habis, disebutkan ada 2 CPNS yang tidak mengisi DRH, dan tidak menyerahkan syarat untuk penerbitan NIP. Setelah BKPSDM Bengkulu Tengah melakukan penelusuran, ternyata ada satu peserta menyatakan mengundurkan diri. Sedangkan satu peserta lagi mengaku kalau tidak mengetahui dirinya lulus, sehingga tidak mengisi DRH dan mengumpulkan persyaratan tersebut.

Menyangkut hal ini, nasib CPNS yang lulus tapi belum mengisi DRH dan mengumpulkan syarat untuk penerbitan NIP, masih menunggu informasi lebih lanjut dari BKN. Sementara untuk CPNS yang mengundurkan diri, BKPSDM Bengkulu Tengah juga masih menunggu kabar terbaru dari BKN, apakah dapat diganti atau tidak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan