Hmm! Masih Ada 4 Pejabat Eselon II Belum Ber-KTP Benteng

PEJABAT : Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin mengungkapkan, masih ada pejabat eselon II yang belum memiliki KTP Bengkulu Tengah.--Candra/RK

Radarkoran.com - Seharusnya, dalam rangka menyukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah (Benteng), semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini mengikuti arahan yang sudah ditetapkan. Namun hal tersebut masih bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini. 

Bahkan sangat disayangkan, lantaran yang belum mengikuti ketatapan tersebut adalah setingkat pimpinan yakni para eselon II. Ketetapan yang dimaksud, wajib memiliki KTP dan berdomisili di Kabupaten Bengkulu Tengah. Dan berdasarkan data yang diperoleh, masih ada 4 pejabat eselon II yang belum ber-KTP Bengkulu Tengah per akhir April lalu.  

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ayatul Mukhtadin, SH mengungkapkan, dari total 35 pejabat eselon II di daerah ini, 31 diantaranya sudah memiliki KTP Benteng. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemindahan administrasi kependudukan. 

"Kami menargetkan, seluruh pejabat eselon II hingga eselon IV dapat menyelesaikan pemindahan KTP Benteng sebelum program 100 hari kerja berakhir. Memang betul hingga akhir April lalu masih ada empat orang pejabat eselon II yang belum ber-KTP Bengkulu Tengah," terang Ayatul. 

Lebih lanjut Ayatul mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait, dan mengimbau seluruh ASN yang belum melakukan perpindahan domisili dan KTP agar segera melapor ke Dinas Dukcapil. Mengingat batas akhir program 100 hari kerja Bupati dan Wabup berakhir kisaran dua pekan ke depan. 

"Kalau soal sanksi khusus, sejauh ini belum ada instruksi dari pak bupati. Namun kalau ada ASN yang tidak mengindahkan program ini, bisa menjadi bahan evaluasi bagi pak bupati dan pak wakil bupati. Kemudian, program ini digulirkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat basis data kependudukan, serta mendorong loyalitas ASN terhadap daerah tempat mereka mengabdi," papar Ayatul.

BACA JUGA:Di Bengkulu Tengah, Ada 2 Tower Penguat Jaringan Dipasang Tahun Ini

Sebelumnya Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menegaskan, jika ada ASN tidak mau untuk berdomisili dan tidak mau memiliki KTP Benteng, maka ASN bersangkutan dipersilakan pindah ke daerah lain. Dengan kata lain, ASN tersebut dipersilakan ke luar dari Pemkab Benteng. 

Bupati Rachmat memaparkan, semua ASN Benteng wajib berdomisili dan memiliki KTP Bengkulu Tengah. Dia meminta ASN harus memilih, apabila memang ingin bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. "Wajib berdomisili dan mempunyai KTP Benteng," ucapnya tegas. 

"Saya sama sekali tidak dapat mentolerir apabila masih ada pejabat atau ASN yang masih tidak mau pindah KTP, KK dan berdomisi di Benteng. Saya ingin ASN berkorban, berdomisili di Benteng. Dari sini kita akan mengukur kepedulian ASN terhadap program Bupati dan Wakil Bupati," sambungnya.

Lebih lanjut Bupati Rachmat mengungkapkan, dia sudah mendapatkan informasi dari Dinas Dukcapil Benteng terkait adanya pejabat dan ASN yang sudah pindah KTP dan domisili di Bengkulu Tengah. Di sisi lain Bupati Rachmat pun mengatakan, dia sudah melihat jika ada beberapa pejabat maupaun ASN yang terkesan lamban dalam mendukung program Berdikari 

"Tentu ini menjadi bahan evaluasi saya sebagai Bupati bersama Wakil Bupati, khususnya ASN yang slow respon, kurang gercep. Saya butuh pejabat yang mau berkorban dan mau mengikhlaskan diri untuk Bengkulu Tengah. Jika ada ASN yang keberatan dengan program ini, silakan ke luar saja dari Benteng," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan