Tidak Tertib Hingga Sebabkan Jalan Rusak, Truk Batu Bara Tidak Patuh akan Diputar Balik

Truk Batubara yang parkir dibahu jalan dijalur dua dekat RSUD Curup pada Rabu, 7 Mei 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Rejang Lebong mengeluhkan terkait operasional angkutan batu bara yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas di wilayah Rejang Lebong.
Selain jam operasional, tonase kendaraan pengangkut batubara yang berlebihan menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan yang serius di beberapa titik jalan dalam wilayah Rejang Lebong.
Menyikapi kondisi yang ada, Kepala BPTD Wilayah III Bengkulu, Taufik mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu terkait pembatasan operasional truk batu bara. Selain itu, hasil komunikasi dengan Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri SE, MAP, beberapa kebijakan juga akan diterapkan.
"Kami sudah beraudiensi kepada pak Bupati Fikri terkait pengaturan truk batu bara yang melintas ini," kata Taufik usai bertemu Bupati di ruangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihaknya yang bertugas sebagai pengelola jembatan timbang yang berada di Rejang Lebong akan menerapkan aturan putar balik bagi kendaraan yang melanggar aturan. Jika terdapat truk batubara yang memaksa lewat pada pukul 6.00-18.00 WIB, maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik atau tidak bisa melintas.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Rejang Lebong Diberangkatkan, Ini Pesan Bupati Fikri
"Sesuai dengan surat edaran pak gubernur, truk batu bara boleh melintas itu dari jam 06.00 sore sampai jam 06.00 pagi. Apabila ada kendaraan yang ingin melintas di luar jadwal, maka petugas dilapangan akan memutar balik kendaraan tersebut," tegas Taufik.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, MAP menyampaikan, jika operasional truk batu bara menjadi salah satu keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas karena kerap menyebabkan macet dan sebagainya.
"Kami banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan lalu lintas mobil truk angkuan batu bara, terutama karena jadwal operasionalnya tidak teratur," katanya.
Untuk itu, Pemkab Rejang Lebong mendorong penerapan dengan optimal aturan jam operasional truk batu bara di wilayah Rejang Lebong. Dengan penerapan aturan seperti di Sumatera Selatan, di mana mobil angkutan batu bara hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, diharapkan apa yang menjadi persoalan selama ini bisa diselesaikan.
"Kita ingin masyarakat disepanjang jalur angkutan ini aman dan nyaman," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Rejang Lebong juga mengusulkan pembangunan rest area bagi sopir angkutan batu bara agar mereka tidak berhenti di badan jalan. Jika pemerintah tidak memiliki lahan, ia membuka peluang kerja sama dengan warga yang bersedia menyediakan lahan parkir.