Uang Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Mengalir ke Pimpinan? Mantan Sekwan Bakal 'Bernyanyi'

KORUPSI: PH Joni Bastian sampaikan kliennya (RY) bakal buka-bukaan soal kasus dugaan korupsi DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Penasehat Hukum (PH) Mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Joni Bastian menyebutkan kalau kliennya, RY bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya dan siap untuk membantu jaksa dalam mengungkap dugaan kasus korupsi di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Menurut Joni, kliennya akan membuka sekecil apapun informasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menimbulkan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 12 miliar tersebut. Dalam press release di hadapan media, Joni menekankan kembali bahwa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang ada di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang hanya mencapai Rp 3 miliar saja. Jumlah tersebut lanjutnya, juga sudah dicicil oleh kliennya sebesar Rp 1 miliar. Sementara untuk sisanya, Joni mengungkapkan bahwa itu merupakan TGR milik pimpinan dan juga anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang menjabat pada masa atau periode tersebut. 

Menurutnya, berkaitan dengan dugaan kerugian negara, penting untuk diketahui oleh publik agar masyarakat, tidak berfikir bahwa seluruh KN yang timbul akibat dugaan korupsi ini, merupakan ulah kliennya semata.

"Kami pastikan bahwa klien kami siap untuk mempertanggungjawabkan apa yang memang sudah diperbuatnya, klien kami juga bersedia untuk menjadi Justice Collaboration (JC) bagi Kejari Kepahiang untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang," sampai Joni.

BACA JUGA:Tak Ada Perpisahan: Begini SMKN 6 Kepahiang Maknai Kelulusan Siswanya

Disebutkan pula bahwa, dana dugaan korupsi ini juga ikut mengalir ke pimpinan yang pada saat itu masih menjabat di DPRD Kabupaten Kepahiang. Ada permintaan dari pimpinan, untuk mencairkan anggaran secara unprosedural. Disinggung terkait bukti-bukti sendiri, PH Joni mengungkapkan bahwa kliennya sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung pernyataan tersebut.

"Klien kami menyebutkan bahwa adanya keterlibatan pimpinan dalam aliran dana ini, klien kami siap buka-bukaan dan melampirkan bukti-bukti pendukungnya," papar Joni. 

Ditanya juga apa langkah yang akan dilakukan jika ke depan hanya 3 tersangka yang ditetapkan? Ditegaskan PH Joni, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya akan meminta di persidangan supaya dihadirkan seluruh anggota DPRD Kepahiang ketika itu. 

"Klien kami akan buka-bukaan, selanjutnya kami minta di persidangan supaya seluruh anggota DPRD Kepahiang ketika itu dihadirkan. Apabila ini tidak dilakukan (permintaan tak di akomodir), bisa juga kami melakukan upaya hukum lain. Supaya ini dibuat terang-menderang, dan jangan sampai hanya klien kami yang menjadi korban," tegasnya. 

Sementara itu sebelumnya, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan bahwa, memang ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dalam kasus ini. Hanya saja untuk melakukan hal tersebut, diperlukan setidaknya 2 alat bukti yang cukup.

"Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, tapi kita akan kembangkan terlebih dahulu," jelasnya.

Sekadar mengulas, Rabu 7 Mei 2025 sore, mantan Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini dilantik sebagai staff ahli, RY secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023. Bukan cuma RY sendiri, namun dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang juga resmi menetapkan 2 orang tersangka lainnya, yakni IN dan DD selaku mantan bendahara di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan